BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara resmi memasuki fase krusial. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada agenda Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025). Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) hadir langsung memimpin konsolidasi akhir antara pemerintah pusat dan Pemprov Sulut.
Penandatanganan berita acara ini bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan hukum untuk memastikan seluruh hasil verifikasi lapangan terekam jelas dan sah. Dokumen ini akan menjadi rujukan utama dalam proses penyempurnaan dokumen tata ruang daerah yang tengah direvisi.
Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo
Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan dan pendampingan intens selama proses klarifikasi IPPR berlangsung. Ia menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor 16 September 2025 yang mengerahkan perangkat teknis daerah secara komprehensif.
“Verifikasi dilakukan teliti untuk menjaga integritas tata ruang Sulawesi Utara,” tegas YSK.
Ia menambahkan bahwa komitmen ini penting dalam memastikan pembangunan daerah berlangsung berkelanjutan tanpa terhambat persoalan pelanggaran ruang.
Melalui Dinas PUPR, Pemprov Sulut melakukan verifikasi pada empat wilayah: Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan delapan indikasi pelanggaran, namun klarifikasi teknis memastikan seluruhnya bukan pelanggaran dan sesuai ketentuan tata ruang.
Baca Juga: MBG Mandek di Manado, Ribuan Siswa Tak Terima Makanan Bergizi: Ke Mana Aliran Anggarannya?
Kesimpulan ini sejalan dengan analisis pemerintah daerah, memperkuat posisi bahwa seluruh temuan aman untuk dilanjutkan dalam penyusunan revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Bahkan, Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang menyatakan bahwa tidak terdapat isu serius yang menghambat proses.
Langkah ini mendapat respons positif dari masyarakat Sulut, yang menaruh harapan besar agar revisi RTRW mampu mengakomodasi kebutuhan investasi, perlindungan lingkungan, dan pertumbuhan wilayah secara berimbang.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur YSK juga meminta dukungan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar Surat Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan. Pemprov Sulut menargetkan regulasi revisi RTRW rampung dan ditetapkan sebelum akhir 2025.
Dengan suksesnya proses verifikasi ini, Sulawesi Utara dinilai semakin siap menghadirkan tata ruang ideal yang mendukung visi pembangunan jangka panjang. Gubernur YSK optimistis langkah ini menjadi fondasi kuat menuju provinsi maritim yang maju, tertata, dan berkelanjutan.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo