Sekda Talaud Bantah Isu Tak Berdasar: Tegaskan Netralitas ASN dan Komitmen Pada Aturan Negara

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Talaud,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Yohanes Kamagi, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media lokal yang menuding dirinya “enggan menyetujui evaluasi kinerja karena masih ingin berkuasa di Talaud.” Kamagi dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam klarifikasinya, Kamagi menekankan bahwa jabatan Sekda bukanlah jabatan politik, melainkan jabatan pimpinan tinggi pratama yang sepenuhnya diatur oleh regulasi Aparatur Sipil Negara.
“Kedudukan Sekda tidak otomatis berakhir ketika masa jabatan bupati dan wakil bupati selesai. Jabatan ini tidak melekat pada pergantian kepala daerah, karena sepenuhnya berada dalam mekanisme ASN dan merit system,” tegasnya.

Baca Juga: Sulut Tancap Gas Menuju Layanan Kesehatan Paripurna, Capaian UHC Hampir Sempurna Raih UHC Award 2026

Ia menambahkan, seluruh ketentuan yang mengatur jabatan Sekda telah tertuang jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, serta PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Karena itu, menurutnya, opini yang mengaitkan jabatan Sekda dengan politik adalah bentuk misinformasi.

Evaluasi Jabatan Harus Sesuai Mekanisme Resmi

Menanggapi isu yang menyebut dirinya tidak kooperatif dalam proses evaluasi, Kamagi menegaskan bahwa setiap evaluasi jabatan harus mengikuti mekanisme yang sah dan independen. Proses tersebut melibatkan lembaga-lembaga resmi seperti:

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Panitia Seleksi (Pansel) Independen

Baca Juga: Bupati Welly Titah Percepat Program Makan Bergizi Gratis, 19 Dapur SPPG Siap Hadir di Wilayah Terpencil Talaud

Tahapan dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan


“Semua proses harus berdasarkan aturan. Tidak bisa ada langkah sepihak atau keputusan yang lahir karena kepentingan tertentu,” ujar Kamagi.

Pemkab Tegaskan Netralitas ASN

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud juga menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas birokrasi daerah. Pemkab menolak segala bentuk pemberitaan yang dapat menimbulkan kegaduhan, memecah fokus pelayanan publik, maupun merusak citra ASN sebagai institusi yang netral dan bebas intervensi politik.

Baca Juga: Talaud Toreh Prestasi, Peringkat Kedua Penurunan Stunting Terbaik di Sulut

Imbauan untuk Media dan Publik

Di akhir pernyataannya, Kamagi mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan proporsional. Jangan terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta,” pungkasnya.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus upaya memastikan publik memperoleh informasi yang kredibel, berdasarkan data dan regulasi yang berlaku, bukan opini yang dapat menciptakan persepsi keliru tentang mekanisme ASN dan tata kelola pemerintahan.

Berita Terbaru