Beritainvestigasinews.id || Sampang - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi 19 proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP yang bersumber dari DAK–DAU 2024 senilai Rp 7,5 mmiliar terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan bahwa, perkara tersebut telah masuk pada tahap penyidikan.
Baca Juga: Haru Abang Becak di Sampang: Doakan Kelancaran Tugas Kajari Mochamad Iqbal saat Jumat Berkah
"Masih dalam tahap penyidikan, kami terus mendalami perkara ini," ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, serangkaian langkah penyidikan sudah dilakukan, salah satunya memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
"Beberapa pihak sudah kami panggil dan periksa," tegasnya.
Dari nama-nama yang telah dimintai keterangan, terdapat figur penting di Kabupaten Sampang.
Baca Juga: PWI dan Kejari Sampang Perkuat Sinergi, Kawal Transparansi Dana Desa dan Pendidikan
Seperti, mantan Ketua DPRD Sampang Fadol serta anggota DPRD aktif Agus Husnul Yakin termasuk di antara pihak yang telah diperiksa sejak Oktober 2025.
Tidak hanya legislatif, pemeriksaan juga menyasar mantan pejabat eksekutif. Kejari Sampang telah memeriksa Pj Bupati Sampang 2024, Rudi Arifiyanto, dan mantan Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat.
"Pemeriksaan Pj Bupati dan mantan Wakil Bupati Sampang dilakukan November 2025," terangnya.
Baca Juga: Jumat Berokah, Upaya Kajari Sampang Menebar Kebaikan di Wilayah Hukum Sampang
Indra memastikan, setiap pihak yang dipanggil memiliki relevansi langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Keterangan mereka diperlukan karena ada pihak-pihak sebelumnya yang menyebutkan nama-nama itu," tuturnya.
"Pemeriksaan seluruh pihak dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara dan mengurai dugaan penyimpangan pada proyek pendidikan ini," imbuhnya.
Editor : Taufik