BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Kasus penembakan maut yang terjadi di kawasan lahan pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, memasuki babak serius. Kepolisian menunjukkan sikap tegas dengan resmi menahan para tersangka yang terlibat dalam tragedi berdarah tersebut.
Kasat Reserse Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K, S.I.K., menegaskan bahwa hingga Jumat (2/1/2026), total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk penahanan terkait tragedi penembakan di Ratatotok yang mengakibatkan korban meninggal, Polres Minahasa Tenggara telah mengamankan 10 tersangka dan ditambah lagi 3 tersangka. Jadi jumlah keseluruhannya 13 tersangka,” ujar AKP Lutfi kepada awak media.
Dari jumlah tersebut, 11 tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Utara, dengan pengawalan ketat oleh personel Satuan Brimob Polda Sulut, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.
AKP Lutfi menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara terpadu oleh aparat gabungan.
“Untuk proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh gabungan, baik penyidik Polres Minahasa Tenggara maupun penyidik Polda Sulawesi Utara,” jelasnya.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Piso di Puncak Minanga Kembali Viral, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polres Minahasa Tenggara untuk terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, proses hukum masih terus berkembang karena aparat telah mengantongi sejumlah nama lain yang diduga kuat terlibat.
“Polres Minahasa Tenggara tetap akan mengawal, berkontribusi, dan melakukan komunikasi dengan Polda Sulut agar proses penanganan ini cepat ditangani. Namun proses ini akan terus berkembang karena masih ada beberapa nama yang sudah dikantongi,” tegas Lutfi.
Sebagai penutup, AKP Lutfi menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang terlibat namun belum diamankan agar bersikap kooperatif.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
“Kami menghimbau kepada beberapa nama yang sudah diketahui identitasnya atau yang merasa turut serta terlibat dalam kejadian tersebut agar kooperatif dan segera menyerahkan diri. Apabila dari pihak tersangka melakukan perlawanan, akan dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Polisi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan bersenjata untuk berlindung dari proses hukum.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo