BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Supremasi hukum kembali berada di bawah sorotan tajam publik di Kabupaten Minahasa Tenggara. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Buyat diduga masih berlangsung secara terbuka, seolah kebal dari penindakan hukum. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang mempertanyakan kehadiran negara dalam menghentikan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Sorotan semakin menguat setelah warga ramai menyebut nama DK alias Dekker, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara, sebagai figur yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih bebas beraktivitas tanpa hambatan hukum, meski dugaan pelanggaran dinilai serius dan berdampak luas.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Tak hanya soal tambang ilegal, beredar pula dugaan bahwa rumah tinggal DK digunakan sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal serta tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN). Sianida merupakan zat beracun dengan risiko tinggi yang penggunaannya dalam kegiatan pertambangan diatur secara ketat oleh negara karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas PETI di Buyat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.
Selain itu, penyimpanan dan penggunaan sianida tanpa izin resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi pihak yang terbukti menyimpan atau menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.
Dugaan penimbunan BBM ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana tegas terhadap penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
Fakta bahwa DK merupakan mantan pejabat publik menimbulkan kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, atau bahkan muncul dugaan adanya “zona kebal hukum” bagi figur tertentu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan DK sebagai tersangka.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Utara turun tangan langsung dan melakukan penyelidikan yang menyeluruh, profesional, serta transparan atas dugaan PETI, penyalahgunaan BBM, dan penyimpanan bahan kimia berbahaya di Buyat.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada pelanggaran, siapapun pelakunya baik masyarakat biasa maupun mantan pejabat harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak terbukti, aparat juga wajib menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan publik,” tegas Hendra.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Ia menilai, kasus Buyat bukan sekadar persoalan tambang ilegal, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penanganan yang lamban, tertutup, atau tidak tegas dikhawatirkan akan memperkuat persepsi bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan dan pengaruh.
Penanganan serius terhadap dugaan PETI, penyalahgunaan BBM, serta penyimpanan bahan kimia berbahaya di Buyat kini menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan marwah supremasi hukum di Sulawesi Utara. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kepentingan dan kekuasaan.
Sampai berita ini di tanyangkan kami belum mendapatkan hasil konfirmasi dari pihak DK.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo