Ditahan Lalu Dilepas Tanpa Penjelasan, Armada Tangki Boss Solar di Ratatotok Uji Wibawa APH dan Ketegasan KUHP Baru

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews. Mitra,- Wibawa aparat penegak hukum (APH) kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul peristiwa penahanan lalu pelepasan armada mobil tangki milik Boss Solar Marco di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin, 2 Februari 2026. Peristiwa ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memperkuat persepsi adanya praktik penegakan hukum yang abu-abu.

Armada mobil tangki tersebut sempat dicegat dan ditahan oleh anggota Polres Minahasa Tenggara (Mitra). Namun, belum berselang lama, kendaraan itu kembali dilepas tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai hasil pemeriksaan muatan BBM, kelengkapan dokumen pengangkutan, maupun dasar hukum pelepasan armada tersebut.

Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?

Ketiadaan transparansi ini memicu kecurigaan serius. Apalagi, armada mobil tangki tersebut diketahui berkaitan dengan PT Nusatar Geo Energi Indonesia, perusahaan yang namanya kerap disebut dalam pusaran isu distribusi BBM solar di Sulawesi Utara.

KUHP Nasional dan UU Migas Jadi Ujian Nyata

Dalam perspektif hukum, peristiwa ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi strategis negara.

Pertama, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) secara tegas melarang penyalahgunaan kewenangan, pengaburan fakta, maupun perintangan proses penegakan hukum. Penahanan yang berujung pada pelepasan tanpa kejelasan prosedural dan transparansi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum serta rasa keadilan publik.

Kedua, Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan jelas mengatur bahwa pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi BBM wajib memenuhi ketentuan izin, peruntukan, serta berada di bawah pengawasan ketat negara. Setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM, penyalahgunaan solar, atau pelanggaran perizinan dapat berujung pada sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

APH Didesak Buka Data, Bukan Bungkam

Publik kini mendesak Kapolres Minahasa Tenggara, Kapolda Sulawesi Utara, serta fungsi pengawas internal APH untuk segera membuka kronologi lengkap peristiwa tersebut. Desakan itu mencakup pengumuman hasil pemeriksaan muatan BBM, keabsahan dokumen angkut, status perizinan, hingga alasan hukum pelepasan armada mobil tangki tersebut.

“Jika semua prosedur telah sesuai aturan, publikasikan hasilnya secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa kompromi,” menjadi suara keras yang bergema di tengah masyarakat.

Baca Juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran

Peringatan Keras untuk Penegakan Hukum

BBM merupakan komoditas strategis negara dan urat nadi perekonomian rakyat. Ketika penegakan hukumnya tampak samar dan tidak transparan, yang tercederai bukan hanya aturan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

KUHP Nasional tidak boleh mandul.
UU Migas tidak boleh tumpul.
APH harus berdiri di atas hukum, bukan di wilayah kompromi.
Publik kini menunggu jawaban terbuka dan tindakan nyata, bukan keheningan yang justru memperdalam kecurigaan.

Berita Terbaru