BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Nama IS alias Inal dan kian santer diperbincangkan publik seiring menguatnya dugaan keterlibatan dalam praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga disinyalir melahirkan harta kekayaan yang tidak wajar.
Sorotan ini menguat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data terbaru periode Januari–Februari 2026, yang mencatat perputaran dana haram dari aktivitas PETI dan distribusi emas ilegal di Indonesia mencapai angka fantastis Rp992 triliun. Angka tersebut mengindikasikan bahwa praktik PETI bukan lagi kejahatan skala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan aliran dana masif yang sulit terdeteksi dan kerap luput dari pajak serta pelaporan resmi.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
PPATK diketahui telah menyerahkan hasil analisis tersebut kepada Bareskrim Polri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Namun hingga kini, publik masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengurai benang kusut kejahatan tambang ilegal tersebut.
Di tengah sorotan itu, sosok Inal kerap terlihat menghambur-hamburkan uang di berbagai acara pesta, mulai dari menyawer hingga melemparkan uang kepada sejumlah orang di tempat umum. Pamer kemewahan tersebut memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat: dari mana asal kekayaan itu diperoleh?
Tak hanya itu, Inal juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah aparat penegak hukum, yang memunculkan dugaan adanya “kekebalan hukum” dan memperkuat rasa ketidakadilan di tengah masyarakat sekitar wilayah tambang.
Keluhan keras pun datang dari warga yang terdampak langsung aktivitas mafia PETI.
“Masyarakat kecil kasihan ba, pikir nimbole malawang padorang yang berduit. Biar bagimana tetap dorang berkuasa. Jadi mengalah noh, cari aman kasiang, dari pada kata mo dapa tembak deng dapa samurai,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga tersebut juga berharap agar pemerintah menata ulang aktivitas pertambangan di Ratatotok, dengan kembali ke metode manual yang lebih ramah lingkungan.
“Manual jo supaya ada pemerataan. Kalu manual pake linggis deng betel, nda gampang rusak alam. Kalu alat berat, rusak alam, gunung tapindah-pindah,” tegasnya.
Isu PETI ini turut mendapat perhatian serius di tingkat nasional. Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK, Selasa 3 Februari 2026, anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka melontarkan kritik tajam terkait lemahnya pemulihan aset negara dari kejahatan tambang ilegal.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
“Terkait tambang ilegal yang Rp992 triliun, kalau tidak ditindaklanjuti itu sangat disayangkan. Uang sebesar itu seharusnya bisa diamankan dan dikembalikan ke negara. Presiden selalu menekankan pentingnya pengembalian uang hasil kejahatan ke negara,” tegas MDT.
Ia juga mendesak agar temuan PPATK tidak berhenti sebagai laporan di atas meja, melainkan ditindaklanjuti hingga proses hukum yang nyata dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi BeritaInvestigasiNews.id masih berupaya menghubungi IS alias Inal guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik PETI serta asal-usul kekayaan yang dimilikinya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo