Beritainvestigasinews.id || Sampang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RA mantan (Pj) Kepala Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah instansi pengawas lainnya pada 6 November 2025.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Pj Kepala Desa Asemraja dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Langkah warga menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pengaduan ke Ombudsman RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat Kabupaten Sampang merupakan bagian dari mekanisme pengawasan administratif dan pelayanan publik yang dijamin dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Upaya ini juga dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam perkembangan terbaru, forum mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Jrengik pada Jumat (30/1/2026) mengungkap adanya pengakuan dari oknum ASN tersebut. Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Jrengik dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.
Dalam forum tersebut, RA mengakui adanya dana pinjaman warga yang belum dikembalikan secara penuh. Dana tersebut sebelumnya dipinjam dengan alasan untuk pembangunan jalan desa berupa pengaspalan dan pengecoran pada tahun anggaran 2024–2025.
Namun demikian, hingga berakhirnya forum mediasi, belum tercapai kesepakatan penyelesaian yang tuntas antara para pihak.
Berdasarkan keterangan warga, sisa dana pinjaman yang belum dikembalikan tercatat sekitar Rp20 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk kegiatan pengaspalan jalan dan Rp5 juta untuk pengecoran jalan desa.
Salah satu warga Desa Asemraja, H. Seini, menyampaikan bahwa dari pengakuan oknum ASN tersebut, terdapat korban lain selain pihak yang hadir dalam mediasi.
Baca Juga: USERAT - Pemerintah Kabupaten Pandeglang Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024
“Dari pengakuannya, bukan hanya satu orang yang menjadi korban. Ada warga lain yang juga mengaku dirugikan,” ujar H. Seini.
Selain dugaan penyalahgunaan dana pembangunan jalan desa, warga juga mengungkap adanya dugaan modus penipuan berkedok bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor. Dalam modus tersebut, warga atau petani diminta menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
Menurut keterangan para korban, nilai setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp54 juta.
“Ada yang menyetor Rp15 juta, bahkan ada yang sampai Rp54 juta dengan harapan mendapatkan bantuan traktor,” ungkap H. Seini.
Dalam forum mediasi, RA disebut mengakui bahwa dana yang diterimanya telah habis terpakai. Meski demikian, ia menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab.
“Yang bersangkutan mengakui uangnya sudah terpakai dan menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab, namun belum ada penyelesaian yang jelas,” tambahnya.
Karena belum adanya solusi konkret, warga menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke lembaga berwenang, termasuk Ombudsman RI, BPK, dan Inspektorat Kabupaten Sampang.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan kewenangan jabatan dan pengelolaan dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Editor : Redaktur