BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Michaella Elsiana Paruntu (MEP) alias Mika, dikabarkan tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulut, Rabu (11/2/2026).
MEP sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan konfrontir dengan tersangka kasus dugaan penipuan berinisial CB alias Calvin. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji keterangan kedua belah pihak dalam perkara yang tengah bergulir.
Sumber resmi menyebutkan, hingga sore hari yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada penyidik.
“Dijadwalkan hari ini Rabu (11/2/2026), tapi hingga sore hari tidak ada konfirmasi apakah akan datang memenuhi undangan atau tidak,” ungkap sumber tersebut.
Diketahui, Calvin dilaporkan oleh Lady Olga, anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Partai Golkar. Laporan itu tercatat dengan Nomor B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 2 Juni 2025.
Dalam laporannya, Lady Olga mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah terkait janji pengurusan jabatan yang tak kunjung terealisasi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Calvin disebut mengakui bahwa uang milik pelapor diserahkan kepada MEP. Penyerahan uang tersebut disebut terjadi di Jakarta.
Berdasarkan pengakuan itu, penyidik menjadwalkan konfrontir antara Calvin dan MEP guna mendalami serta menguji kebenaran keterangan masing-masing pihak. Namun agenda tersebut belum terlaksana karena MEP tidak hadir.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, MEP mengaku tidak mengetahui adanya panggilan tersebut. Ia menyebut sedang berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
“Ot lagi di Jkt ada bimtek, tidak tau soal itu, ada pengacara Apler yg bs dihub utk konfirmasi. Saya sedang di Jakarta, ada Bimtek, tidak tahu soal itu, ada pengacara Apler yang bisa dihubungi untuk konfirmasi,” jawabnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum maupun dari penyidik terkait penjadwalan ulang agenda konfrontir tersebut.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo