BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga dikendalikan lelaki Kifly Sepang di dua titik berbeda, yakni Alason dan kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri (Gunung Botak), kini tak lagi sekadar dipersoalkan sebagai pelanggaran pertambangan biasa. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut telah masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sorotan publik menguat setelah beredar rekaman yang memperlihatkan Kifly Sepang menghamburkan uang di Gold Dragon, kawasan Megawas, pada 24 November 2025. Tak berselang lama, istrinya juga terekam melakukan aksi serupa di Langowan Raya pada 26 Desember 2025. Aksi “flexing” itu memicu dugaan kuat bahwa aliran dana yang digunakan berasal dari hasil tambang emas ilegal.
“Itu sudah bukan lagi cari makan. Itu tindakan pidana pencucian uang. Demi keadilan, negara melalui aparat penegak hukum dalam hal ini TPPU Kejagung harus segera turun mengusut. Hitung semua sumber uang dan aliran uang dari hasil penjualan emas ilegal untuk memastikan berapa royalti bagi negara. Karena dia mengeruk hasil bumi untuk dijual secara ilegal ke pihak lain, sementara negara rugi ratusan miliar,” tegas salah satu penambang di Ratatotok, Rabu (11/2/2026).
Sumber dari lingkaran tambang ilegal juga menyebutkan, hasil penjualan emas diduga digunakan untuk membeli dua unit mobil mewah. Di media sosial, Kifly disebut kerap memamerkan gaya hidup glamor yang dinilai tak sebanding dengan usaha legal yang terdaftar.
“Jadi wajar harus diperiksa TPPU Kejagung,” ujar Sorongan.
Tambang Ilegal dan Jerat TPPU
Secara hukum, tambang ilegal merupakan tindak pidana asal (predicate crime). Jika hasil kejahatan tersebut dijual, dialirkan melalui rekening tertentu, dibelikan aset seperti tanah, rumah, kendaraan, atau ditransfer lintas daerah bahkan luar negeri, maka dapat dijerat sebagai TPPU.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berwenang menganalisis transaksi mencurigakan, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, hingga menghentikan sementara transaksi sebelum menyerahkan hasil analisis kepada penyidik Polri, Kejaksaan, atau KPK. Meski tidak memiliki kewenangan penangkapan, PPATK menjadi pintu masuk penting dalam membongkar jejaring finansial kejahatan.
Dalam praktiknya, skema pencucian uang tambang ilegal kerap menggunakan rekening keluarga, perusahaan cangkang, transaksi tunai dalam jumlah besar, atau penyebaran setoran ke banyak rekening kecil untuk menghindari deteksi. Namun sistem perbankan saat ini telah dilengkapi anti money laundering system yang mampu membaca pola transaksi tidak wajar.
PPATK juga dapat bekerja tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Analisis bisa bersumber dari laporan bank, lembaga keuangan, permintaan penyidik, maupun hasil analisis internal.
Ujian Ketegasan Aparat
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Jika benar terdapat aliran dana hasil tambang ilegal yang diputar menjadi aset dan gaya hidup mewah, maka pendekatan TPPU dinilai lebih efektif karena ancaman hukuman dan perampasan aset jauh lebih berat dibanding pidana pertambangan biasa.
Desakan publik kini mengarah pada Tim TPPU Kejaksaan Agung dan PPATK untuk menelusuri seluruh aliran dana, menghitung potensi kerugian negara, serta memastikan tidak ada praktik eksploitasi sumber daya alam yang kebal hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Jika emas dikeruk tanpa izin, lalu uangnya dipamerkan tanpa rasa takut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo