Beritainvestigasinews.id || Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi memulai langkah strategis untuk memproteksi sektor agraria daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna baru-baru ini, DPRD menyampaikan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz A.Q, bersama jajaran pimpinan DPRD, anggota Badan Musyawarah, unsur Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan bahwa isu alih fungsi lahan telah menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan Kabupaten Sampang ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sampang menekankan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian bukan sekadar masalah administratif, melainkan upaya vital untuk menjaga kedaulatan pangan. Mengingat sektor pertanian adalah salah satu pilar ekonomi terbesar bagi masyarakat Sampang, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu membentengi lahan produktif dari ancaman pembangunan non-pertanian yang kian masif.
Dukungan kuat datang dari Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh jur bicaranya, Rahmat Hidayat. Ia menyatakan bahwa Nasdem sepakat penuh terhadap Raperda ini karena fungsinya yang sangat vital. Namun, Rahmat memberikan catatan kritis agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada aspek pelarangan atau pengawasan, tetapi juga harus memikirkan kesejahteraan para petani yang terdampak aturan tersebut.
Lebih lanjut, Fraksi Nasdem mendesak agar regulasi ini nantinya memuat skema insentif yang nyata bagi para petani. Menurut Rahmat, pemberian bantuan sarana produksi atau kemudahan lainnya sangat penting agar para petani tetap memiliki motivasi untuk mengelola lahan mereka secara produktif dan tidak tergiur untuk menjualnya kepada pengembang.
Senada dengan hal tersebut, Fraksi PKB melalui anggotanya, Faruk, menyoroti aspek implementasi di lapangan. Faruk menekankan bahwa keberhasilan peraturan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan bersama, penetapan zona lahan dilindungi hanya akan menjadi aturan di atas kertas tanpa dampak nyata.
PKB juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat desa dan kelompok tani. Faruk menilai, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lahan sangat krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak milik dan pemanfaatan lahan di masa depan, sehingga kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua lapisan.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya rangkaian pembahasan intensif sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya payung hukum yang kuat, Kabupaten Sampang diharapkan mampu menyeimbangkan arus pembangunan infrastruktur dengan ketersediaan lahan pertanian guna menjamin masa depan pangan generasi mendatang.
Editor : Taufik