BeritaInvestigasiNews.id. Minut,- Gelombang desakan publik terhadap Kapolda Sulawesi Utara kian menguat. Masyarakat meminta aparat bertindak tegas atas dugaan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar yang diduga kembali dilakukan oleh Azwar Aswat alias Daeng.
Informasi yang dihimpun awak media, Jumat (13/02/2026), menyebutkan aktivitas penimbunan tersebut berlangsung di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Warga menilai praktik ini seperti tak tersentuh hukum, meski nama yang bersangkutan disebut-sebut sudah berulang kali berurusan dengan aparat.
“Kalau benar ini dibiarkan, maka wibawa penegakan hukum dipertaruhkan. BBM subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan untuk ditimbun dan dijual demi keuntungan pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan warga mencuat setelah terjadi kelangkaan solar subsidi di sejumlah titik di Minahasa Utara. Dampaknya dirasakan langsung oleh nelayan, petani, sopir angkutan, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada pasokan BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. Indikasi penimbunan dalam skala besar pun semakin menguat, dan nama Daeng disebut sebagai pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Masyarakat menilai, jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat luas. Terlebih, praktik penimbunan barang bersubsidi jelas melanggar prinsip distribusi yang adil dan dapat dikategorikan sebagai upaya memperkaya diri dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Secara hukum, dugaan ini dapat merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kewajiban aparat menjaga ketertiban dan menindak setiap pelanggaran hukum. Selain itu, praktik penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting, termasuk BBM subsidi, juga diatur dalam ketentuan pidana dan regulasi perdagangan yang memberikan ancaman sanksi tegas bagi pelakunya.
Warga pun mempertanyakan konsistensi komitmen pemberantasan praktik ilegal di Sulawesi Utara. Mereka mendesak aparat tidak tebang pilih dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau aparat serius, seharusnya praktik seperti ini bisa dihentikan,” tegas seorang warga lainnya.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum. Penindakan tegas dinilai menjadi ujian integritas dan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Publik berharap, penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga distribusi solar subsidi dapat kembali normal dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo