Diduga “Ditenggelamkan”, Korban Pengeroyokan di Fafinesu B Desak Evaluasi Polda NTT dan Polres TTU

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id, Kefamenanu – Aroma ketidakberesan kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Dusun I, Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Laurensius Naus, korban yang mengaku menjadi sasaran kekerasan oleh oknum Kepala Dusun bersama ayahnya, secara terbuka menuding proses hukum atas kasusnya seperti “ditenggelamkan”.

Peristiwa yang disebut terjadi beberapa waktu lalu itu hingga kini, menurut Laurensius, tak menunjukkan progres berarti. Padahal, ia mengaku telah melapor dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

“Saya sudah lapor, sudah diperiksa. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini sengaja dibiarkan tenggelam,” ujar Laurensius dengan nada kecewa, Selasa (17/2/2026) sore di Kota Kefamenanu.

Ia mengungkapkan, dirinya diduga dianiaya menggunakan senapan angin hingga mengalami luka berdarah dan gangguan pendengaran serius. Bahkan, ia mengaku kini mengalami penurunan fungsi pendengaran secara permanen.

“Dia pukul saya pakai senapan angin sampai telinga saya bermasalah. Ini bukan sekadar perkelahian biasa. Ini menyangkut kesehatan dan masa depan saya,” tegasnya.

Proses Hukum Dipertanyakan

Yang menjadi sorotan, menurut Laurensius, bukan hanya dugaan tindak kekerasan, melainkan lambannya penanganan perkara oleh aparat. Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terbuka terkait status hukum terduga pelaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penanganan perkara berjalan profesional dan transparan, ataukah ada faktor tertentu yang membuat proses hukum terkesan mandek?Dalam sistem penegakan hukum, setiap laporan masyarakat seharusnya ditangani secara cepat, objektif, dan tanpa pandang bulu. Apalagi jika terduga pelaku merupakan aparat desa yang memiliki posisi dan pengaruh di lingkungan setempat. Lambannya kejelasan hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.

Desak Kapolda dan Bupati Bertindak

Terasa keadilan tak kunjung datang, Laurensius meminta langsung Kapolda NTT untuk mengevaluasi jajaran di tingkat bawah.

“Saya minta Bapak Kapolda turun tangan. Tolong cek kinerja di Polres TTU. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya tidak mendapat perlindungan hukum,” pintanya.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Bupati TTU agar segera memeriksa dan menonaktifkan oknum Kepala Dusun I Desa Fafinesu B yang disebut terlibat.

“Pejabat desa harusnya jadi teladan. Kalau benar terlibat kekerasan, harus segera dinonaktifkan sementara sampai proses hukum selesai. Jangan biarkan jabatan dipakai untuk menekan warga,” ujarnya.

 

Redaksi

Berita Terbaru