BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Polres Minahasa menunjukkan keseriusannya dalam mengawal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Pada Jumat (20/02/2026), jajaran kepolisian menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang beredar di wilayah Minahasa.
Kapolres Minahasa, Steven J.R. Simbar, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Korupsi dan Mangkir Kerja Berujung Pemecatan, Pemkot Manado Kirim Pesan Keras ke ASN
“Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Saat ini kami melakukan pendalaman melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemetaan titik-titik rawan penyalahgunaan, hingga koordinasi erat dengan instansi terkait dalam pengawasan distribusi BBM,” ujar Kapolres.
Langkah cepat tersebut menjadi bukti bahwa Polres Minahasa tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar, dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Selain upaya penegakan hukum, Polres Minahasa juga mengedepankan pendekatan preventif dengan memperkuat pengawasan distribusi dan membangun sinergi lintas sektor.
Kapolres turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, bukti, atau pernah mengalami langsung praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar segera melapor melalui kanal resmi kepolisian.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan yang masuk akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan komitmen kuat dan langkah terukur, Polres Minahasa bertekad menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik penyalahgunaan yang merugikan kepentingan publik.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo