BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Nama Defry Korua yang akrab disapa Ello kembali menjadi perbincangan publik. Ia disebut-sebut terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Manguni Kecil, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/02/2026).
Sorotan ini mencuat setelah sejumlah pemberitaan media serta laporan masyarakat mengungkap dugaan aktivitas pertambangan di area yang disebut-sebut berada dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan warga, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali batuan mengandung emas.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Material hasil galian kemudian disebut diolah menggunakan metode pelindian (leaching) dengan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam bak berukuran besar. Selain itu, Ello juga diduga memproduksi dan menggunakan kapur hidrat (Kalsium Hidroksida/Ca(OH)₂) guna menjaga tingkat keasaman pada kisaran pH 9–11, yang berfungsi mencegah terbentuknya gas beracun serta meningkatkan efisiensi pelarutan emas. Penggunaan kayu sebagai bahan bakar pembakaran pun diduga berasal dari penebangan di sekitar kawasan hutan.
Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya melanggar ketentuan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang—mulai dari kerusakan tutupan hutan, pencemaran tanah dan air akibat residu sianida, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
Nama Ello juga dikaitkan dengan PT Berlian Gemilau Emas, perusahaan kontraktor umum yang dikabarkan baru berdiri pada Mei 2025 di Sulawesi Utara. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun dari Defry Korua terkait berbagai tudingan tersebut.
Yang menjadi perhatian publik, meski isu ini telah ramai diberitakan, belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka atas dugaan perusakan hutan lindung dan pencemaran lingkungan di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas dan keseriusan penegakan hukum.
Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga wibawa negara serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan daerah.
Sorotan juga mengarah pada dugaan aliran dana hasil penjualan emas dari aktivitas tersebut. Publik mempertanyakan ke mana emas itu dijual dan siapa pihak yang menampungnya. Dalam konteks hukum, pertambangan ilegal dapat menjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pun dinilai strategis untuk menelusuri kemungkinan transaksi mencurigakan, menganalisis aliran dana, dan menyampaikan hasilnya kepada penyidik guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Defry Korua atas tudingan yang beredar. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Di tengah sorotan publik, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak ragu bertindak tegas dan transparan. Sebab, ketika hutan lindung dirusak dan lingkungan terancam, yang dipertaruhkan bukan sekadar komoditas emas—melainkan masa depan ekologis dan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo