Beritainvestigasinews.id, Probolinggo — Dugaan praktik monopoli pasokan bahan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sejumlah pihak melaporkan adanya indikasi bahwa salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga mengarahkan pasokan bahan pangan melalui salah satu koperasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa kepala SPPG bersama sebagian pekerja mencari bahan pangan dari luar daerah, meskipun ketersediaan bahan pangan lokal sebenarnya mencukupi. Praktik tersebut dinilai berpotensi membuka peluang keuntungan pribadi dan dianggap bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi yang menjadi tujuan utama program MBG.
Program MBG sendiri tidak hanya bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi lokal melalui pemberdayaan petani, peternak, nelayan, UMKM, serta koperasi di sekitar wilayah operasional SPPG. Oleh karena itu, pengambilan bahan pangan dari luar daerah ketika potensi lokal tersedia dinilai menyimpang dari tujuan program tersebut.
Situasi ini semakin memicu perhatian setelah muncul informasi bahwa koperasi lokal yang siap menjadi mitra penyedia bahan pangan justru ditolak, dengan alasan bahwa sudah ada koperasi lain yang telah bekerja sama. Koperasi yang diprioritaskan tersebut diduga berasal dari luar kecamatan dan bahkan diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga kepala SPPG yang bersangkutan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip pemberdayaan ekonomi lokal yang menjadi salah satu fondasi pelaksanaan program MBG.
Hal ini sejalan dengan Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program MBG wajib memprioritaskan pemberdayaan pelaku usaha lokal di sekitar lokasi dapur atau SPPG.
Selain itu, dalam ketentuan operasional Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG juga tidak diperkenankan menolak pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, maupun peternak kecil yang berada di sekitar wilayah operasional. Pasokan bahan baku juga tidak boleh didominasi oleh satu pihak guna menjaga keseimbangan dan keadilan dalam rantai pasok pangan.
Baca Juga: Klarifikasi Isu Penolakan MBG di Cibitung, MUI dan Dapur MBG Tegaskan Tidak Ada Penolakan
Dalam struktur pelaksanaan program MBG, kepala SPPG dan para karyawan memiliki fungsi utama sebagai pengelola dapur dan koordinator operasional, bukan sebagai pemasok bahan pangan. Jika pengelola SPPG turut bertindak sebagai vendor atau pemasok, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menegaskan bahwa personel inti dalam suatu program tidak boleh mengendalikan atau menjalankan perusahaan penyedia secara langsung karena dapat mengganggu objektivitas dan integritas proses pengadaan.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan prinsip tata kelola yang menuntut pelaksanaan program secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: SPPG Polres Probolinggo Layani MBG 1.851 Pelajar di Maron
Sebagai program strategis nasional, pengelolaan MBG menuntut kepatuhan penuh terhadap standar operasional prosedur (SOP), pedoman teknis, serta prinsip tata kelola yang baik guna memastikan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan gizi sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Redaksi
Editor : Nugik Ramadhan