Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo – Pembangunan jogging track dalam program revitalisasi Lapangan Wonocolo, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menelan anggaran sebesar Rp344.445.249 menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Sinergi Aircond Indonesia dengan konsultan pengawas CV Mega Permai tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kerja dan diduga berasal dari program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, papan proyek yang terpasang tidak mencantumkan secara jelas sumber anggaran maupun tahun anggaran pelaksanaan proyek tersebut. Jumat, (13/3/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa papan proyek wajib memuat sejumlah informasi penting, di antaranya nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, konsultan pengawas, nomor kontrak, serta sumber dan tahun anggaran, seperti apakah berasal dari APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun sumber lainnya.
Selain persoalan transparansi, warga juga menyoroti aspek perencanaan kebutuhan fasilitas di kawasan tersebut. Di sekitar lapangan terdapat Balai RT 19 yang selama ini kerap digunakan warga untuk berbagai kegiatan, mulai dari hajatan pernikahan, pertemuan warga, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Banyak warga yang rumahnya berada di gang sempit memanfaatkan balai tersebut sebagai lokasi acara, sehingga kebutuhan lahan parkir menjadi sangat penting.
“Kalau melihat luas Lapangan Wonocolo sebenarnya masih sangat memungkinkan untuk dibangun jogging track sekaligus menyediakan lahan parkir sekaligus jadi pembatas lapangan dan pemukiman warga. Bahkan warga juga siap jika nantinya ada mekanisme penarikan retribusi yang bisa masuk ke pendapatan daerah,” ujar Umar, warga setempat yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Warga mengkhawatirkan jika sejak awal tidak direncanakan penyediaan fasilitas parkir, maka ke depan kendaraan milik warga maupun pengunjung lapangan akan parkir sembarangan di lingkungan permukiman
“Kalau tidak ada fasilitas parkir, dikhawatirkan kendaraan akan parkir sembarangan dipinggir jalan kampung dan membuat lingkungan menjadi semrawut, apalagi jika banyak pengunjung datang untuk jogging maupun bermain sepak bola di lapangan tersebut,” pungkasnya.
Di sisi lain, awak media juga mengalami kesulitan melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek di lapangan. Saat melakukan pemantauan, tidak ditemukan adanya mandor maupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi pekerjaan. Yang terlihat hanya para pekerja yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan proyek di lapangan, terutama terkait kepatuhan terhadap spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut, baik dari sisi transparansi informasi publik maupun kesesuaian perencanaan kebutuhan masyarakat, agar pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Redaksi
Editor : Nugik Ramadhan