Beritainvestigasinews.id, KUPANG, — Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap dua wartawan media DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, memicu reaksi keras dari organisasi pers nasional. Keduanya diketahui merupakan anggota aktif Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).pada hari minggu.15/3/2026
Peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan dengan nomor registrasi SPSP2/260313000046/III/2026/BAGYANDUAN.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindakan arogansi, penganiayaan, serta penahanan aset berupa sepeda motor milik korban secara tidak sah oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bernama Bripka Semuel Demes Talan (SDT).
Kecaman Ketua DPD AKPERSI NTT
Ketua DPD AKPERSI NTT mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat anggota kami diintimidasi, dicekik, bahkan diancam dibunuh saat menjalankan tugas profesinya. Kami mendesak Kabid Propam Polda NTT untuk segera mengamankan Bripka SDT serta mengembalikan aset anggota kami yang disita secara sepihak. Proses hukum harus berjalan secara transparan tanpa adanya hak istimewa bagi oknum tersebut,” tegas Ketua DPD AKPERSI NTT.
Instruksi Ketua Umum DPP AKPERSI
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., memberikan instruksi langsung kepada seluruh jajaran pengurus AKPERSI di seluruh Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya instruksikan kepada seluruh pengurus DPD dan DPC AKPERSI se-Indonesia untuk memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan di NTT. AKPERSI adalah mitra Polri, namun kami tidak akan mentoleransi oknum yang merusak citra institusi dengan cara melakukan kekerasan terhadap wartawan,” tegas Rino Triyono.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan memantau langsung perkembangan laporan tersebut di Mabes Polri guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan adil.
“Saya juga mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada anggota AKPERSI DPD NTT yang menjadi korban serta kepada seluruh jajaran AKPERSI di seluruh Indonesia. Tindakan oknum tidak boleh mencederai kemitraan antara pers dan institusi kepolisian,” lanjutnya.
Perkembangan Terkini
Berdasarkan informasi yang diterima, berkas pengaduan saat ini telah dilimpahkan ke Subbidyanduan Bidpropam Polda NTT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.
Korban Nino Ninmusu yang mengalami luka bekas cekikan di bagian leher saat ini tengah menjalani pemulihan trauma. Sementara itu, sepeda motor milik Deviandi Selan dilaporkan masih berada dalam penguasaan oknum pelaku.
AKPERSI menegaskan bahwa proses etik dan pidana harus berjalan secara paralel sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut demi memastikan perlindungan terhadap wartawan serta menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.
Redaksi
Editor : Nugik Ramadhan