KWI NTT Minta Kapolda NTT Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Polisi 

Beritainvestigasinews.id, NTT - Dewan Piminan Daerah (DPD) Komunitas Wartawan Indonesia(KWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, meminta Kapolda NTT,Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si mengusut secara tuntas terhadap kasus kekerasan dan perampasan sepeda motor wartawan yang dilakukan oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan, yang bertugas di RS. Bhayangkara Kupang terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menurut Ketua DPD KWI NTT, Imron Zaenal Arifin, Tindakan yang dilakukan oleh Bripka Semuel Demes Talan, terhadap dua wartawan itu merupakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Arifin menegaskan bahwa Polisi mesti bertindak tegas, tidak boleh menutup mata meski kasus ini melibatkan sesama anggota Kepolisian.

“ Tentunya Kami dari KWI NTT, berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta yang terjadi saat peristwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku, “ ujar Arifin.

KWI sebagai salah satu organisasi konstituen dewan pers di NTT berharap Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum anggota Kepolisian itu.

Masih menurut orang nomor satu di DPD KWI NTT haknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan dilakukan anggota Kepolisian di NTT itu dan ini menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan saat menunaikan tugasnya sesuai amanah konstitusi, sebagaimana tercantum dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999, apalagi karena hal ini dilakukan anggota Kepolisian yang seharusnya paham terhadap aturan hukum.

“Kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda NTT untuk jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan, agar laporan dari wartawan yang merupakan anggota SMSI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT, Tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan berita merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” pungkas Arifin.

Editor : Nugik Ramadhan

Berita Terbaru