BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat ke permukaan setelah beredarnya undangan terbuka melalui media sosial Facebook yang viral dan menuai sorotan publik. Undangan tersebut diduga mempromosikan kegiatan judi sabung ayam skala besar yang rencananya akan digelar pada Sabtu dan Minggu, 28–29 Maret 2026, di Arena Gold Taraya (AGT).
Yang membuat publik semakin geram, undangan tersebut diposting secara terang-terangan oleh akun bernama Dennis Sagay, lengkap dengan rincian acara, daftar peserta, hingga nominal taruhan yang fantastis. Dalam flayer yang beredar, tercantum angka taruhan “Sabtu 20+++” dan “Minggu 10+++”, yang mengindikasikan besarnya perputaran uang dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, panitia bahkan disebut telah terbentuk dan secara terbuka mengundang berbagai farm dan klub ayam dari Sulawesi Utara hingga luar daerah seperti Medan dan Bali untuk turut berpartisipasi. Nama-nama besar seperti Octagon Siantar, Arena Pulo Moyo, Arena Cargo, hingga sejumlah farm lainnya turut tercantum dalam undangan tersebut.
Fakta ini jelas memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, seluruh bentuk perjudian di Indonesia secara tegas dilarang oleh hukum yang berlaku. Dalam KUHP Pasal 303, pelaku yang menawarkan atau memfasilitasi perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, Pasal 303 bis mengatur hukuman bagi pemain judi dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Lebih jauh, Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (2) juga melarang penyebaran konten perjudian melalui media elektronik dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan, UU Nomor 7 Tahun 1974 secara tegas menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana. Dalam KUHP terbaru, sanksi terhadap bandar judi dapat mencapai 9 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar.
Namun, realita di lapangan justru menunjukkan hal yang kontras. Undangan kegiatan yang diduga ilegal ini beredar luas tanpa ada tanda-tanda penindakan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa hukum seakan tidak lagi memiliki daya tekan, atau bahkan terkesan diabaikan.
Baca Juga: Di Mana Kapolda Sulut? Praktik Mafia Solar di Bitung Berjalan Mulus Tanpa Sentuhan Hukum
“Apakah judi sudah dilegalkan di Sulawesi Utara?” menjadi pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat. Keterbukaan promosi kegiatan ini dinilai sebagai bentuk keberanian yang patut dicurigai, bahkan dianggap sebagai sinyal lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Peran Aparat Penegak Hukum (APH) pun menjadi sorotan tajam. Masyarakat menuntut kejelasan sikap dan tindakan konkret terhadap dugaan praktik perjudian yang secara kasat mata telah diumbar ke ruang publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan bukti flayer yang beredar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Baca Juga: Bayang-bayang PETI di Rotan Hill: Nama Ci Dede Kembali Disorot, Publik Tagih Ketegasan Aparat
Situasi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang seharusnya diberantas tanpa kompromi. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berkembang dan merusak tatanan hukum serta sosial di masyarakat.
Kini, publik menunggu: apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru memilih diam di tengah terang-benderangnya dugaan pelanggaran hukum ini?
Editor : Kaperwil Sulut Romeo