BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, terus menjadi sorotan publik. Korban, Esly Panda, warga Desa Ratatotok Selatan, tak hanya harus menanggung luka fisik, tetapi juga menghadapi gelombang informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan dirinya di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WITA dan diduga melibatkan seorang pengusaha tambang ilegal berinisial Inal Supit. Insiden bermula saat korban datang ke rumah terduga pelaku dengan tujuan menjemput adiknya yang berada dalam kondisi mabuk.
Baca Juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Namun, situasi berubah tegang ketika korban diduga terlibat cekcok dengan anak Inal berinisial V yang disebut berada di bawah pengaruh minuman keras. Menurut pengakuan korban, V memecahkan botol dan mengejarnya hingga ke jalan.
Ketegangan tak berhenti di situ. Kakak perempuan Inal, Dafne, disebut datang ke lokasi dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Tak lama berselang, Inal Supit juga tiba di tempat kejadian dan diduga turut melakukan tindakan kekerasan.
“Saya datang hanya untuk menjemput adik saya yang sudah mabuk. Tapi tiba-tiba anaknya Inal keluar dan memarahi saya. Dia pecahkan botol lalu mengejar saya sampai ke jalan,” ujar Esly.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis. Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Buyat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou untuk penanganan lebih lanjut.
Di tengah proses pemulihan, keluarga korban mengaku terpukul dengan beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Suami korban, Fijay Palilingan, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut istrinya melakukan perusakan di rumah pelaku tidak benar.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut istri saya melakukan pengerusakan. Padahal keluarga pelaku sendiri pernah menyampaikan bahwa benda yang rusak justru dirusak oleh anak pelaku,” ungkapnya.
Fijay juga menyoroti adanya pihak-pihak yang menggiring opini publik seolah-olah kondisi korban baik-baik saja pascakejadian, padahal faktanya korban masih menjalani perawatan intensif.
Merasa dirugikan secara fisik dan nama baik, keluarga korban memastikan akan menempuh jalur hukum. Mereka menegaskan tidak ingin menjadi korban dua kali, baik oleh kekerasan maupun oleh informasi yang dianggap menyesatkan.
“Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami sudah menjadi korban, jangan sampai masih difitnah,” tegas Fijay.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Secara hukum, dugaan penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun jika mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, penyebaran informasi yang merugikan nama baik seseorang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3).
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan transparan. Publik menanti langkah tegas agar kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar wacana di tengah riuhnya opini.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo