DPRD Sampang Sahkan Empat Raperda Strategis dan Bahas LKPJ Bupati Tahun 2025

avatar Taufik
Caption: Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan mandat dari Perda baru tersebut. Foto/Taufik Kabiro
Caption: Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan mandat dari Perda baru tersebut. Foto/Taufik Kabiro

Beritainvestigasinews.id || Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna krusial pada Senin (30/03/2026) siang. Bertempat di Ruang Graha Paripurna, rapat ini mengagendakan dua poin besar bagi masa depan daerah, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 serta pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​Sidang paripurna yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sampang, H. Achmad Mahfudz, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Kapolres Sampang, Dandim 0828, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran berbagai elemen penting ini menunjukkan betapa strategisnya agenda yang dibahas demi memperkuat payung hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.

Baca Juga: DPRD Sampang Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-VI

​Empat Raperda yang resmi disahkan tersebut mencakup regulasi tentang tata kelola air limbah domestik, penanggulangan kemiskinan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, hingga pengembangan desa wisata. Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah daerah dan dewan dalam merespons kebutuhan publik akan layanan lingkungan yang sehat, lapangan kerja yang teratur, dan optimalisasi potensi ekonomi desa.

​Anggota DPRD Sampang, Farok, menjelaskan bahwa keempat regulasi tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan 2025. Ia menegaskan bahwa proses penyusunannya telah melalui tahap yang sangat matang, termasuk proses harmonisasi yang dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih.

Baca Juga: Juhari Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sampang PAW, Gantikan Moh. Fathurrosi

​Lebih lanjut, Farok mengungkapkan bahwa seluruh draf Raperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat resmi pada periode Januari hingga Februari 2026. Hal ini menandakan bahwa secara substansi dan yuridis, regulasi yang dihasilkan telah memenuhi standar kelayakan untuk diterapkan di tingkat kabupaten.

"​Pihak legislatif kini mendorong Bupati Sampang untuk segera mengajukan nomor register ke Gubernur Jawa Timur sebagai syarat mutlak pengundangan dalam Lembaran Daerah. Percepatan administratif ini dinilai sangat penting agar peraturan yang telah disahkan dapat segera berlaku efektif di lapangan dan memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal kepastian hukum bagi masyarakat dan investor."tutur Faruk dalam laporan.

Baca Juga: Sidak Komisi II DPRD Sampang: Pastikan Aspirasi Petani dan Penyaluran Alsintan Tepat Sasaran

​Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, H. Achmad Mahfudz, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025 bukan sekadar seremonial, melainkan bahan evaluasi bersama atas capaian pembangunan setahun terakhir. Beliau mengapresiasi sinergi harmonis yang terjalin antara legislatif dan eksekutif yang menjadi kunci lancarnya pembahasan regulasi-regulasi penting tersebut.

​Menutup jalannya rapat, Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan mandat dari Perda baru tersebut. Dengan disahkannya aturan mengenai penanggulangan kemiskinan dan desa wisata, diharapkan angka kemiskinan di Sampang dapat ditekan melalui penguatan ekonomi berbasis lokal yang memiliki payung hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Berita Terbaru