Tangki Solar 16 Ribu Liter “Mogok” di Jalan Trans, Dugaan Mafia BBM Sulut Kembali Terkuak, APH Didesak Bertindak Tegas

BeritaInvestigasiNews.id. Minsel,- Praktik dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Sulawesi Utara kembali mencuat ke permukaan. Awak media menemukan sebuah kendaraan tangki berkepala biru berkapasitas sekitar 16.000 liter dalam kondisi rusak di ruas Jalan Trans Tanawangko–Senduk, Minggu (29/03/2026), yang diduga kuat terkait distribusi BBM ilegal.

Dari hasil penelusuran di lapangan, kendaraan tangki tersebut diketahui milik PT Sri Karya Lintasindo. Sopir kendaraan dengan nomor polisi DB 1052 CM mengakui bahwa muatan yang dibawanya adalah BBM jenis solar. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait legalitas muatan maupun tujuan distribusinya.

Baca Juga: “Dugaan Setoran ke Aparat Terkuak, Renaldi dan Frenli Sebut Bisnis Solar Ilegal Berjalan Tanpa Hambatan”

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial H. Nur, sosok yang namanya disebut-sebut sudah lama dikenal dalam lingkaran praktik mafia solar di wilayah Sulawesi Utara.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah distribusi BBM tersebut memiliki izin sah atau justru merupakan bagian dari praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.

Temuan ini menambah panjang daftar dugaan peredaran bio solar ilegal di Sulawesi Utara sebuah persoalan klasik yang seolah tak pernah terselesaikan. Publik kini kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, dalam mengusut tuntas jaringan distribusi BBM bersubsidi yang diduga dimainkan secara terstruktur.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: Polri Dorong Binmas Jadi Ujung Tombak: Antara Strategi Membangun Kepercayaan dan Tantangan Realitas di Lapangan

Modus operandi yang kerap terjadi di lapangan antara lain pemindahan solar subsidi dari tangki kendaraan ke jeriken atau ke tangki mobil lain secara ilegal, praktik yang dikenal dengan istilah “kencing solar”. Kegiatan ini umumnya dilakukan berulang untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, demi meraup keuntungan besar.

Padahal, bio solar merupakan BBM bersubsidi yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti usaha mikro, nelayan, petani, serta layanan publik. Setiap penyimpangan dari peruntukan tersebut secara jelas merupakan pelanggaran hukum.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, tidak hanya sopir sebagai pelaku lapangan yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pemilik usaha atau pemodal yang diduga mengendalikan distribusi ilegal tersebut. Keduanya dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Baca Juga: Mafia Solar Tondano Kian Menggila: Komitmen Kapolres Minahasa Dipertanyakan, Dugaan “Main Mata” Aparat Mencuat

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Jika tidak ditindak tegas, praktik mafia solar akan terus menggerogoti keuangan negara dan merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi secara tepat sasaran.

Publik kini menunggu langkah konkret bukan sekadar janji untuk membongkar jaringan dan menindak tegas aktor-aktor di balik dugaan penyelundupan BBM ilegal ini.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru