Beritainvestigasinews.id, MAKASSAR – Belakangan ini mencuat dugaan kebijakan kontroversial yang diterapkan di SMP Negeri 27 Makassar. Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Sekolah, Nurdin Taba, S.Pd., S.H., M.Pd., dikabarkan mewajibkan seluruh tenaga pendidik atau guru untuk menyetor dana guna membiayai kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) tahun 2026. Hal ini diungkapkan oleh sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut keterangan sumber pada Rabu (8/4/2026), besaran yang ditetapkan untuk para guru mencapai Rp 60.000 per orang.
"Dugaan SMPN 27 yang dinahkodai Nurdin Tabang, S.Pd., S.H., M.Pd. menginstruksikan para guru untuk membayar atau membiayai kegiatan Porseni tahun ini tepatnya 2026, sebesar 60 ribu per guru. Jumlah guru di sekolah tersebut sebanyak kurang lebih 70 orang. Rencana kegiatan akan diadakan di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan," ungkap sumber.
Dinilai Tidak Wajar
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan seperti ini dinilai tidak wajar. Menurutnya, secara umum biaya kegiatan seperti Porseni seharusnya menjadi tanggung jawab organisasi profesi atau sumber anggaran lainnya, bukan dibebankan kepada guru secara pribadi.
"Setahu saya, biaya Porseni biasanya ditanggung oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau sumber lain yang memang diperuntukkan untuk kegiatan tersebut," tambahnya.
Kepsek Bantah: "Tidak Ada Pungutan"
Merespons tudingan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 27 Makassar, Nurdin Tabang, S.Pd., S.H., M.Pd., secara tegas membantah adanya pungutan liar atau kewajiban pembayaran tersebut.
"Dari berbagai sumber terkait dugaan tudingan ada pungutan liar yang dituduhkan ke Kepala Sekolah SMPN 27 sebesar Rp 60.000 itu tidak benar adanya," kata Nurdin Tabang.
melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, tepatnya pukul 09.35 WITA, Kamis (9/4/2026):
"Pihak sekolah tidak pernah ada pungutan terkait Porseni. Kalau bicara pungutan, siapa guru yang merasa dirinya dimintai pungutan?" tegasnya.
Minta Dinas Pendidikan Audit
Meski telah dibantah oleh pihak sekolah, narasumber tetap meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi ini.
Sumber meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan audit atau menindaklanjuti kebijakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 27 Makassar.
(Red)
Editor : Nugik Ramadhan