BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Komitmen kuat dalam menjaga keadilan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali ditegaskan Kepolisian Resort Minahasa di bawah kepemimpinan Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. Melalui langkah tegas dan terukur, jajaran Polres Minahasa terus menggencarkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
Upaya ini difokuskan pada pencegahan penimbunan, penyaluran yang tidak tepat sasaran, hingga praktik penjualan kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui aparat penegak hukum dalam melindungi hak masyarakat kecil.
Baca Juga: Korupsi dan Mangkir Kerja Berujung Pemecatan, Pemkot Manado Kirim Pesan Keras ke ASN
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Minahasa, Ryan Worek, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memastikan ketersediaan BBM subsidi tetap terjaga dan merata.
“Kami terus melaksanakan pengawasan secara rutin dan terpadu. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Baik penimbunan maupun penjualan kembali dengan harga tinggi, semuanya akan kami tindak tegas,” ujar Ryan Worek.
Hasilnya pun signifikan. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan total sekitar 5.650 liter BBM bersubsidi dari berbagai lokasi di wilayah Minahasa. Barang bukti
tersebut terdiri dari:
- 2.700 liter minyak solar
- 1.500 liter minyak solar
- 1.000 liter minyak solar
- 450 liter bahan bakar jenis pertalite
Selain itu, dua orang pelaku berinisial F dan R turut diamankan. Keduanya diketahui merupakan pemain lama yang telah lama masuk dalam radar pengawasan aparat kepolisian.
“Kedua pelaku ini sudah sering melakukan praktik serupa. Lokasi penyimpanan BBM telah kami amankan dan dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ryan.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp600 miliar.
Penindakan tegas ini semakin memperkuat citra Polres Minahasa sebagai institusi yang responsif dan berintegritas dalam menjaga kepentingan masyarakat. Di bawah kepemimpinan AKBP Steven Simbar, langkah pemberantasan praktik ilegal terus digelorakan demi menciptakan distribusi energi yang adil dan tepat sasaran.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo