Hukum di Ratatotok Tumpul, Siapa Aktor Pemasok Solar dan Sianida Ilegal Yang Diduga Milik Kiki Mewoh

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Pasca operasi penertiban yang sebelumnya digelar aparat gabungan, kegiatan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri diduga kembali berlangsung, memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum.

Sejumlah warga melaporkan bahwa aktivitas pertambangan di beberapa titik, termasuk wilayah Manguni Besar, mulai menunjukkan geliat. Alat berat seperti excavator disebut kembali beroperasi, seolah penindakan yang dilakukan sebelumnya belum memberikan efek jera.

Baca Juga: Tembakan di Tengah Permukiman Gegerkan Warga, Propam Diminta Usut Tuntas Dugaan Ulah Oknum Polisi

Padahal, dalam operasi beberapa bulan lalu, aparat menemukan fasilitas pengolahan material tambang berupa bak rendaman berkapasitas besar yang mampu menampung ribuan koli batuan mengandung emas. Fasilitas tersebut diduga terkait dengan aktivitas milik Kiki Mewoh. Saat itu, lokasi telah dipasangi garis polisi setelah aktivitas pengolahan terhenti.

Namun kondisi terbaru di lapangan justru mengindikasikan sebaliknya. Dugaan bahwa aktivitas kembali berjalan memicu kekhawatiran publik akan lemahnya pengawasan dan keberlanjutan penindakan.

Nama Kiki Mewoh kembali mencuat di tengah masyarakat sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang ilegal di kawasan tersebut. Selain itu, temuan lapangan juga mengarah pada dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Yang menjadi perhatian serius, lokasi penyimpanan bahan berbahaya tersebut diduga berada di area permukiman warga, bahkan disebut berada di belakang rumah yang bersangkutan. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terutama bagi keselamatan warga sekitar, termasuk anak-anak.

Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri sendiri memiliki luas sekitar 221 hektare dan diperuntukkan sebagai area konservasi serta rehabilitasi pascatambang, bekas wilayah operasional PT Newmont Minahasa Raya. Namun, aktivitas PETI yang terus berulang berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan, mulai dari kerusakan vegetasi hingga ancaman pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.

Baca Juga: Garis Polisi Tak Membuat Jera, Aktivitas PETI Oboy Kembali Marak di Dumoga

Hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan terkait tindak lanjut hukum, termasuk penetapan tersangka dalam kasus ini. Situasi tersebut memperkuat persepsi adanya celah dalam penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mengakui keterbatasan kewenangan, mengingat urusan pertambangan berada di tingkat provinsi. Meski telah mengimbau masyarakat untuk mengurus izin, langkah tersebut dinilai belum cukup menyentuh akar persoalan di lapangan.

Di sisi lain, sorotan publik juga mengarah pada dugaan aliran dana dari hasil tambang ilegal. Masyarakat mempertanyakan ke mana emas hasil tambang didistribusikan serta siapa pihak yang diduga menjadi penampung. Dalam perspektif hukum, praktik ini berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Polres Bolmut Buktikan Pelayanan Prima, Aduan Facebook Berujung Penanganan Cepat di Binjeita

Peran lembaga seperti PPATK dinilai krusial untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Penelusuran aliran dana diyakini dapat membuka jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal dan aktor intelektual di balik operasi ilegal tersebut.

Masyarakat lingkar tambang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Penindakan diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima manfaat utama.

Kasus PETI di Ratatotok kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Utara. Tanpa langkah yang komprehensif, konsisten, dan berkelanjutan, kekhawatiran publik semakin menguat bahwa kawasan konservasi tersebut akan terus menjadi ladang eksploitasi ilegal yang sulit dihentikan.

Berita Terbaru