BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Dugaan penyalahgunaan wewenang di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara kian menguat, seiring terus berulangnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Ironisnya, praktik ilegal yang telah berulang kali diberitakan dan bahkan viral di ruang publik itu terkesan tetap berjalan tanpa penindakan tegas.
Kegelisahan ini turut dirasakan awak media yang secara konsisten mengangkat persoalan tersebut. Informasi dan pemberitaan bahkan disebut telah berulang kali diteruskan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolda Sulut hingga jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun hingga kini, respons konkret yang diharapkan belum juga terlihat.
Padahal, dalam operasi penertiban beberapa bulan lalu, aparat sempat menemukan fasilitas pengolahan material tambang berupa bak rendaman berkapasitas besar yang mampu menampung ribuan koli batuan mengandung emas. Fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas milik Kiki Mewoh. Lokasi itu bahkan telah dipasangi garis polisi sebagai tanda penghentian aktivitas.
Namun fakta di lapangan kini justru menimbulkan tanda tanya besar. Aktivitas yang sebelumnya dihentikan diduga kembali berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan serta inkonsistensi penegakan hukum.
Nama Kiki Mewoh kembali mencuat di tengah masyarakat sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang ilegal tersebut. Tak hanya itu, temuan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah dugaan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar serta bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Baca Juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Lebih memprihatinkan, lokasi penyimpanan bahan berbahaya tersebut diduga berada di area permukiman warga, bahkan disebut berada di belakang rumah yang bersangkutan. Kondisi ini jelas berisiko tinggi, mengancam keselamatan warga sekitar, termasuk anak-anak.
Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri yang memiliki luas sekitar 221 hektare sejatinya diperuntukkan sebagai area konservasi dan rehabilitasi pascatambang, bekas wilayah operasional PT Newmont Minahasa Raya. Namun maraknya aktivitas PETI berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan, mulai dari kerusakan vegetasi hingga ancaman pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan langkah hukum dari aparat penegak hukum. Belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan tegas semakin memperkuat persepsi adanya celah, bahkan dugaan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Sianida dan Excavator di Nibong, Siapa Melindungi Aktivitas PETI yang Terus Berjalan?
Jika benar terdapat oknum aparat yang sengaja melindungi aktivitas ini, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Desakan pun mengarah kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar segera turun tangan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.
Publik berharap, persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang dipertaruhkan.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo