Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Kapolsek Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K. berserta Jajaran melakukan kegiatan Konferensi Pers Rilis sekira pukul 14.30 wib, di halaman Polsek Simokerto Surabaya. Kamis, 13-07-2023.
Tersangka ZN Als SEI,Laki- laki,41 th, pekerjaan sebagai tukang parkir ditangkap oleh anggota di jalan Pragoto tidak jauh dari rumah tersangka, menurut informasi tersangka ini sudah banyak melakukan aksi kejahatannya dengan Modus COD.
Baca Juga: Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan ke Polrestabes Surabaya, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Menurut pengakuan tersangka baru melakukan kejahatan tersebut 3 (tiga) kali, dengan Modus COD dan di satu TKP di jln Pragoto.
Baca Juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026
Untuk barang bukti berupa Foto waktu tersangka menurunkan barang (triplek 193 lembar),1lembar kwitansi harga penjualan sepeda listrik dan 1 lembar kwitansi harga penjualan TV dan STB.
Pelaku dapat di jerat tentang perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal378 JO 372 KUH PIDANA.
Baca Juga: Warga Pakuniran Menjadi Korban Penipuan Modus Pinjam Uang dengan Jaminan Fiktif
Penulis : Firman
Editor : Redaktur