BeritaInvestigasiNews.id. Bolsel,- Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan publik. Meski operasi penertiban telah dilakukan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri beberapa waktu lalu, hingga kini perkembangan penyidikan dinilai masih minim informasi, terutama terkait penetapan tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam operasi yang berlangsung pada Maret 2026 itu, aparat diketahui telah mengamankan sejumlah alat berat dan memasang garis polisi di lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas aktivitas tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, penegakan hukum dalam kasus PETI tidak boleh berhenti pada tindakan penertiban semata. Publik menginginkan proses hukum berjalan hingga menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, baik di lapangan maupun pihak yang diduga berada di belakang operasional tambang.
Dalam berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, muncul nama seorang pria berinisial H yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan lokasi tambang. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan Ko J yang disebut berperan sebagai pemodal aktivitas PETI di Desa Pidung. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai status hukum maupun keterkaitan kedua nama tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Ketiadaan informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan memicu beragam spekulasi. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
"Jangan sampai yang tersentuh hanya pekerja atau pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru luput dari proses hukum," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Publik pun mendesak Tipidter Mabes Polri untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan, tanpa memandang status maupun posisi pihak yang diduga terlibat.
Apalagi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, masyarakat menilai kasus ini perlu dituntaskan hingga terang benderang agar tidak menimbulkan kesan adanya pihak-pihak tertentu yang kebal hukum.
Lambannya perkembangan perkara juga dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Keterbukaan informasi mengenai tahapan penyidikan dinilai menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan dari Tipidter Mabes Polri. Apakah kasus PETI Pidung akan diusut hingga menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, atau justru berakhir tanpa kejelasan? Pertanyaan itulah yang hingga kini masih menggantung di tengah masyarakat Bolaang Mongondow Selatan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Tipidter Mabes Polri masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Pihak berinisial H maupun Ko J juga belum memberikan tanggapan atas informasi dan dugaan yang berkembang di ruang publik.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo