Bukan Sekadar Rekening Fantastis, GEMPINDO Desak Audit Nasional Sistem Pengawasan Pertambangan

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Mencuatnya dugaan rekening bernilai fantastis yang menyeret nama pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dinilai tidak boleh berhenti pada pemeriksaan satu individu semata. Aparat penegak hukum didorong membongkar secara menyeluruh rantai pengawasan sektor pertambangan yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GEMPINDO) DPW Sulawesi Utara, Jerry Rumagit, menegaskan bahwa sorotan publik terhadap dugaan rekening lebih dari Rp170 miliar yang dikaitkan dengan pejabat Ditjen Minerba, Warid Nurdiansyah, harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit sistem pengawasan pertambangan secara nasional.

Baca Juga: PETI Pidung Menggantung, Publik Tagih Ketegasan Tipidter Mabes Polri: Siapa Aktor Besar di Balik Tambang Ilegal?

Menurut Rumagit, langkah penegak hukum akan kehilangan makna apabila hanya terfokus pada satu nama tanpa menelusuri kemungkinan adanya persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pengawasan tambang, baik di tingkat pusat maupun daerah, terlebih khusus di Sulawesi Utara.

"Jangan sampai publik hanya disuguhi kasus perorangan, sementara akar persoalan dalam sistem pengawasan pertambangan tidak pernah disentuh. Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK harus berani menelusuri seluruh rantai pengawasan, termasuk inspektur tambang yang memiliki kewenangan strategis terhadap perusahaan-perusahaan tambang," tegas Rumagit, Senin (15/6/2026).

Sebagaimana diketahui, laporan terkait dugaan rekening bernilai fantastis tersebut telah disampaikan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Selain dugaan ketidaksesuaian antara nilai rekening dan harta yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), publik juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana penyuapan, gratifikasi, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.

Meski demikian, Warid Nurdiansyah telah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Rumagit menilai, posisi inspektur tambang merupakan salah satu titik paling krusial dalam sistem pengawasan sektor pertambangan. Mereka memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap aspek teknis operasional, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hingga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Karena kewenangan yang besar tersebut, menurutnya, pengawasan pertambangan menjadi sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan.

"Kami tidak menuduh seluruh inspektur tambang terlibat pelanggaran. Namun justru karena kewenangannya besar, maka pengawasannya harus lebih ketat. Aparat perlu memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Baca Juga: Tahap II Kasus PETI Tomohon Dilimpahkan, Publik Tunggu Pengusutan Aktor Utama di Balik Tambang Emas Ilegal

Ia juga meminta aparat menelusuri secara mendalam asal-usul kekayaan, pola transaksi keuangan, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan antara oknum pengawas dengan perusahaan yang berada dalam lingkup pengawasannya.

Menurut Rumagit, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan keterlibatan usaha milik keluarga, rekanan, maupun pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pengawas pertambangan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas perusahaan tambang.

Selain itu, aparat juga didorong mengusut kemungkinan adanya praktik pemberian uang, fasilitas, maupun keuntungan tertentu kepada oknum pengawas sebagai imbalan atas pembiaran pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

"Jika ada perusahaan yang melanggar aturan, seharusnya diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai kewenangan pengawasan justru dijadikan alat tawar-menawar untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida dan Miras Filipina Senilai Rp1 Miliar, Siapa Aktor Besar di Baliknya?

Rumagit menegaskan, setiap penyelenggara negara wajib mampu menjelaskan secara terbuka apabila terdapat perbedaan mencolok antara kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN dengan aset maupun transaksi keuangan yang dimiliki.

"Kami mendukung penelusuran terhadap sumber kekayaan yang dianggap tidak wajar. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Namun apabila ditemukan unsur pidana, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat," tegasnya.

Ia berharap kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut tidak berhenti sebagai polemik sesaat, melainkan menjadi momentum untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan yang selama ini kerap menjadi sorotan.

"Pertambangan adalah sektor strategis dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Karena itu, sistem pengawasannya harus bersih, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai sektor yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru berubah menjadi ladang kepentingan segelintir orang," pungkas Rumagit.

Berita Terbaru