BERITAINVESTIGASINEWS.ID || SAMPANG - Suasana haru dan penuh syukur mewarnai Pendopo Trunojoyo Kabupaten Sampang pada Senin (17/8/2026), ketika lima warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sampang resmi dinyatakan langsung bebas usai menerima Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Remisi Umum dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sampang bersama Wakil Bupati dan Kepala Rutan Kelas IIB Sampang usai pelaksanaan upacara bendera.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta disiplin mengikuti seluruh tahapan pembinaan selama berada di dalam rutan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Agus Yanto.
Ia menjelaskan bahwa kelima warga binaan yang memperoleh remisi hingga langsung bebas pada momen kemerdekaan tahun ini adalah Ainur Rofiqi, Anam, Bunar, Rahmat Maulana, dan Moh. Imam Syafi’i.
Baca Juga: Peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia, Karutan Sampang Tegaskan Aksi Nyata Lindungi Generasi Bangsa
"Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Agus Yanto menambahkan bahwa program pembinaan di Rutan Kelas IIB Sampang berfokus pada pembentukan karakter dan keterampilan agar para warga binaan siap kembali berbaur dengan masyarakat secara mandiri.
"Kami berharap lima warga binaan yang langsung bebas ini dapat menjadikan momentum kemerdekaan sebagai awal lembaran baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi lingkungan tempat tinggalnya," tegasnya.
Acara penyerahan remisi tersebut ditutup dengan pemberian selamat secara langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sampang kepada para penerima remisi, disaksikan oleh para tamu undangan serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Editor : Taufik