LPSK Hitung Restitusi Korban PT DSI Rp1,07 Triliun, BARESKRIM: Hampir 50 Persen Dana Nasabah Bisa Kembali

avatar Redaksi

Beritainvestigasinews.id, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mengejar aset para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) demi pemulihan kerugian para korban. Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan ditambah uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.

Langkah ini menjadi kabar penting bagi para korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi dengan nilai hasil penghitungan sebesar Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun. Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan.

"Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan," ujar Arsal.

Arsal menegaskan, penyitaan dalam berkas FH tidak terbatas pada aset milik FH pribadi. "Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," tegas Arsal.

*Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas FH terbagi ke dalam tiga kategori.*

Pertama, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare. Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).

Delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH. Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kedua, 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Aset tersebut tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Ketiga, uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka.

Arsal menjelaskan, perkara PT DSI sengaja dibagi ke dalam empat klaster agar penelusuran aset berjalan lebih maksimal.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban," jelas Arsal.

Ia menambahkan, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster kini telah melampaui Rp500 miliar.

"Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi," ungkap Arsal.

Arsal juga mengapresiasi langkah cepat LPSK dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak para korban. "Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Verifikasi dilakukan terhadap data 14.088 lender PT DSI yang tercatat dalam sistem OJK.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan penghitungan restitusi dari LPSK. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi penguat dalam surat tuntutan, dengan harapan majelis hakim menjatuhkan pembebanan restitusi kepada para terdakwa.

Skala perkara ini memang besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp2,47 triliun belum dikembalikan, dan sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama, Mery Yuniarni selaku mantan direktur sekaligus pemegang saham, dan Arie Rizal Lesmana selaku komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI. Klaster kedua menjerat Atis Sutisna selaku Direktur PT DSI periode 2018–2024. Klaster ketiga menjerat FH, mantan pejabat OJK. Adapun klaster keempat menjerat PT DSI sebagai tersangka korporasi dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

 

Red

Berita Terbaru