Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Hewan yang Meresahkan Masyarakat

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Singaraja, Bali - Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Hewan yang Meresahkan Masyarakat. Berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencurian dua ekor kambing di kandang kambing milik I Nengah Sukadarma bertempat di Desa Unggahan, Seririt yang terjadi tanggal 30 Juni 2023, dengan kerugian sekitar 5 juta rupiah, dan empat ekor kambing milik I Putu Sianta bertempat di Desa yang sama, yang terjadi tanggal 04 Juli 2023, kerugian sekitar 10 juta rupiah. Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang diduga kambing yang disembelih pelaku. Keduanya ditangani unit Reskrim Polsek Seririt. (20/07/2023) waktu setempat .

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Seririt Komisaris Polisi I Made Suwandra, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ajun Komisaris Polisi Ida Bagus Putu Permana Dwija Putra, S.H., untuk melakukan Penyelidikan dan menangkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan yang intensif, unit reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya selanjutnya dilakukan pengejaran.

Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang, Empat Tersangka Diamankan

Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist) berisnisial GNDY, yang berlamat di Lebahsari, Unggahan, Seririt, berhasil diamankan didaerah sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan diPolsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Baca Juga: Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian dijual dan ada juga dimakan untuk kebutuhan sendiri. Kemudian barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging kambing yg ditinggalkan di TKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.

Terhadap perbuatan pelaku sudah tahap proses penyidikan dan dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Loceret, Pelaku Ayah Tiri Korban

(JULIESPASH)

Berita Terbaru