Beritainvestigasinews.id, Singaraja, Bali - Unit Reskrim Polsek Singaraja Ungkap Kasus Curat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Komang Sudarsana, S.H., bersama Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana pencurian Helm yang terjadi dari Bulan Desember 2022 s/d Bulan Agustus 2023. Konferensi Pers di Mapolres Buleleng, Kamis (31/08/2023) waktu setempat.
Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 adanya informasi dari security kampus Undiksa bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian helm, atas perintah Kapolsek Singaraja Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim datangi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan secara intensif dari hasil penyelidikan Tim Opsnal sudah mengantongi identitas pelaku, saat melakukan penyelidikan pelaku ditangkap saat membawa helm lebih yang diduga hasil curian, dari introgasi pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku berinisial MR (23) pria ini beralamat di Jalan Jalak Putih Gang III No. 1 Kelurahan Banyusari, Buleleng. Modus pelaku dengan cara menarik paksa helm di bawah jok motor serta mengambil helm yang ditaruh di sepion sepeda motor kemudian dijual melalui oline facebook. Dari perbuatan pelaku dapat disita tiga buah buah Helm dengan merek ARC warna hitam, Bogo IGLOO hitam dan Helm Pilot warna hitam, satu buah baju kaos berwarna merah maron bertuliskan Adidas putih pada dadanya dan celana jeans panjang warna hitam serta tas selempang warna hitam, satu buah HP RED ME A2 LET warna hitam, satu buah STNK beserta Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Silver DK 2860 DF atas nama Bu Bakar Jawas, alamat Resimuka Barat III No. 18 Tegak Kertha Denpasar, tahun 2012, Nomor Rangka MH1JF8111CK481680, Nomor Mesin : JF81E1478819, Nomor BPKB I 09592813-0 dan kuncinya serta Uang Tunai sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah rupiah).
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm di tiga TKP diantaranya, pertama di areal kampus Undiksa dilakukan dari bulan Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dan pelaku berhasil mengambil sebanyak kurang lebih 100 helm, kedua dilapangan Buana Patra Jalan Udayana yang dilakukan dari bulan Desember 2022 sampai dengan Agustus 2023 dan berhasil mengambil helm sebanyak 70 buah, dan ketiga di kawasan obyek wisata pantai penimbangan pelaku juga mengakui bahwa melakukan pencurian helm dari bulan Desember 2022 sampai dengan Agustus 2023 dan di tempat tersebut pelaku berhasil mengambil helm sebanyak 70 buah. Adapun kerugian di tapsir mencapai Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Terhadap pelaku MR patut disangkakan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara,” ucap Kompol Nyoman Pawana.
Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi ii toko Adi Bidja Jalan Pantai Penimbangan Desa Bhaktiseraga. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 05.45 Wita waktu setempat, korban bernama Gusti Ngurah Sentana Putra, melaporkan kejadian tersebut, kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim mendatangi TKP dan dilanjutkan dengan penyelidikan secara intensif dan diketahui identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu, Tanggal 23 Agustus 2023 Tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti, pelaku mengaku berinisiak AAR (56) pria kelahiran Karawang ini adalah buruh harian lepas yang beralamatkan di Dusun Kosteng, Desa Sukatani, Kec. Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Dengan modus merusak dan mencongkel pintu rolling dor bagian depan toko dengan menggunakan besi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Yang merupakan Residivis karena telah melakukan pencurian dibeberapa TKP di daerah luar Kabupaten Buleleng seperti Dentim, Densel, dan Dalung.
Terduga pelaku AAR patut disangkakan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara”, ucap Kompol Nyoman Pawana yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi