BeritaInvestigasiNews.id. Peringatan keras Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Presiden menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelaku tambang ilegal maupun pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut, termasuk jika melibatkan aparat, mantan pejabat militer, hingga kader partainya sendiri.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Bahkan, mereka yang mengetahui atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut diminta untuk kooperatif dan melapor sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Kerja Cepat dan Terukur, Satreskrim Polresta Manado Ungkap Kasus Penganiayaan yang Merenggut Nyawa
Tak hanya itu, Presiden juga memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang diduga menjadi pelindung atau beking aktivitas pertambangan tanpa izin. Instruksi tersebut secara khusus ditujukan kepada aparat penegak hukum maupun unsur TNI, baik yang masih aktif maupun purnawirawan.
Untuk menghindari konflik kepentingan di daerah, Presiden bahkan memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar mengerahkan personel dari luar wilayah saat melakukan operasi penertiban tambang ilegal.
Namun di tengah ketegasan pemerintah pusat, muncul informasi yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan dari narasumber yang mengaku mengetahui situasi di lapangan, seorang oknum yang diduga anggota TNI AD berpangkat Kapten berinisial S yang bertugas di Denintel Kodam XIII/Merdeka diduga membackup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa oknum tersebut diduga membuka garis polisi (police line) yang sebelumnya terpasang di lokasi PETI. Menurut sumber, setelah persoalan tersebut menjadi viral dan mendapat perhatian publik, garis polisi kembali dipasang di lokasi yang sama.
Jika informasi tersebut benar, maka publik tentu berhak mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut. Mengapa lokasi yang telah dipasangi police line bisa kembali dibuka? Siapa yang diuntungkan? Dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat?
Baca Juga: 10 Excavator Diamankan, Publik Tagih Pengungkapan Pemilik dan Pengendali PETI Garini
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi sorotan masyarakat yang menunggu transparansi dan penegakan hukum secara terbuka.
Secara hukum, anggota TNI yang terbukti terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi berat. Selain dianggap melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, tindakan tersebut juga dapat dijerat melalui mekanisme hukum disiplin militer dan pidana militer.
Proses penanganannya berada di bawah kewenangan Polisi Militer (POM) dan dapat berujung pada persidangan di Pengadilan Militer. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan.
Komitmen penindakan terhadap prajurit yang terlibat aktivitas ilegal juga telah berulang kali disampaikan pimpinan TNI Angkatan Darat. Kepala Staf Angkatan Darat menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti menyokong atau terlibat dalam praktik pertambangan ilegal.
Karena itu, dugaan yang mencuat di Garini, Bolaang Mongondow Timur, perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi ujian nyata atas komitmen negara dalam memberantas tambang ilegal sebagaimana yang telah diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari oknum anggota Denintel Kodam XIII/Merdeka berinisial S terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI di wilayah Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo