Beritainvestigasinews.id, Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika berjenis Sabu. Kali ini seorang tersangka berinisial AG bin AH, Umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (warkop), Alamat Jl. Bubutan Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Pasma Royce, S.l.K., M.H., melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka AG bin AH terjadi pada hari Jum'at, 09/01/2024 sekira pukul 08.00 WIB.
"Anggota kami berhasil menangkap tersangka setelah dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing masing (±1.26, ±0,44, ±0.88, ±0,92) gram beserta bungkusnya," Ucap Kompol Fadillah.

Masih menurut Wakasatnarkoba, petugas juga menemukan barang bukti serupa dengan berat total ± 3.5 (tiga koma lima) gram beserta bungkusnya serta 1 (satu) timbangan elektrik dan beberapa klip plastik serta 1 (satu) buah HP merk OPPO. Untuk lokasi penangkapan tepatnya di jalan Bubutan DKA Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Surabaya.
Baca juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada saudara berinisial N (DPO) yang berada di daerah jalan Sencaki pada hari Rabu, 07/02/2024 sekira pukul 18.00 Wib, sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Baca juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur