Beritainvestigasinews.id, Sragen, Jateng, - Bermula dari Kasus Bahan Bakar jenis Bio Solar bersubsidi, empat Wartawan jadi korban pegeroyokan dan Pengancaman Pake Sajam diduga sudah di rencanakan oleh oknum anggota TNI yang masih aktif di wilayah Seragen
Praktek mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi di wilayah Seragen Jawa Tengah. Diduga minimnya penindakan hukum terhadap praktek mafia BBM yang membuat bisnis ilegal Solar Bersubsidi ini tidak jera, para pelaku mafia Solar seolah kebal dengan hukum. Rabu 27 Maret 20204.
Baca juga: Emosi Berujung Petaka, Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Disaat awak media melintas di Jalan Raya Seragen, truk modif yang berwarna kuning dan hitam dengan Truk roda enam Bernopol AD 8294 PA Diduga milik oknum anggota TNI yang masih aktif yang bernama (deni), truk bak yang berisi kempu atau tandon modif tersebut melintas di jalan raya Sragen, saat awak media mencoba membututi truk tersebut untuk menginvestigasi, awak media berdiskusi di dalam mobil, ada 4 (empat) rekan media yaitu dari Dion dari media kalibernews.net, dan Rico dari jatimexspost.co.id, serta Nico dari media jagad pos serta Prayit, kami membuntuti dan berharap truk modif tersebut masuk di gudangnya agar kami bisa membongkar mafia solar bersubsidi dengan pemberitaan.

Masih menurut awak media, truk modif tersebut mengarah ke hutan hutan wilayah Sragen dan masuk ke desa Dawung dengan Kondisi jalan sudah rusak, sopir truk semakin tancap gas dan tibalah masuk di desa Jenar, Sragen Jateng.
Truk tersebut belok kanan masuk ke gang tiba-tiba oknum TNI muncul dengan di kawal warga desa Jenar berjumlah kurang lebih 50 orang, masa yang mengawal truk modif tersebut.
Sekirar jam 15:45 Wib, nampak oknum tersebut berteriak, "woy muduno nek wani (turun kalo berani)," dengan nada arogan sambil menghadang mobil wartawan yang tidak mau berhenti, lalu di kejarlah mobil wartawan tersebut dan akhirnya mobil wartawan sudah di hadang di area kanan kiri hutan jati, sekitar ada 20 orang suruhan oknum TNI (deni), mobil wartawan tersebut di gedor gedor pintu kacanya oleh masa yang siap mengeroyok 4 wartawan yang berada di dalam mobil Agya berwarna putih.
Masa yang meneriaki bilang, "Metuo nek gak metu tak keprok watu koco mobilmu (keluar kamu jika tidak kluar kaca mobilmu akan saya pecah)," sambil menggedor gedor kaca mobil untuk di bukakan, "Kamu tak bunuh nanti," sambil membawa parang dan di ketahui ciri ciri orang tersebut bertato.
Wartawan bernama Dion akhirnya keluar akan kuatir kaca mobil di pecah oleh masa, Dion berusaha untuk melerai dan menjelaskan tujuan dan tugas Meliput truk modif tersebut.gak sempat Menjelaskan dion sudah di kroyok dan di seret 5 orang.dion mengalami cekikan di leher.kepala di bogem 3x baju sobek akibat di tarik dan tangan sebelah kiri sobek lebam biru.
Dan tidak hanya Dion yang mengalami pengeroyokan. wartawan exsposjatim.co.id bernama Rico juga mengalami nasib sama masa memukul di kepala Rico sampai mengalami benjolan akibat benda tumpul.
Baca juga: Usai Diberitakan Terkait Sabung Ayam, Hartono Pemilik Sabung Ayam Ancam Seorang Jurnalis
Dan dua wartawan lainya tersebut mengalami psikis mental dan trauma serius atas kejadian ini akan saya konfirmasi dan akan saya laporkan ke pihak DENPOM di satuannya melalui tim kuasa hukum saya, agar tidak ada korban pengeroyokan dan pengancaman kepada wartawan lagi yang bernasib seperti kami, dan kami berharap seluruh media akan bersatu untuk menaikan berita kami ini agar di perhatikan "ucap Dion (Korban) saat di wawancarai.
Saya sangat menyayangkan sekali hal ini terjadi dinegara kita ini, kenapa masih banyak Oknum TNI yang nakal yang tidak taat aturan. Berapa banyak Negara di rugikan oleh mereka menguras BBM solar Bersubsidi yang ada di SPBU di wilayah Sragen dan ngawi yang bebas beroprasi di siang maupun malam hari sudah saatnya di tindak tegas oleh APH setempat, dampak dari penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang kemudian di jual kembali dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar hukum.
Saya mohon Kepada Pihak Mabes TNI dan Mabes Polri bersama Jajarannya, untuk mengusut tuntas para mafia Solar BBM Bersubsidi ini yang nakal serta merampas Hak rakyat.
Dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas dan pasal 335 KUHP dan pasal 351 KUHP.
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau berniaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Baca juga: Warga Desak Kapolda Sulut Tangkap Mafia Solar Charel Bitung
Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dan adapun Pasal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
Kami selalu akan memviralkan terus dan bersurat kepada Bapak Presiden. Semoga para mafia ini di jerat dengan UUD yang berlaku di negara kita. Bersambung..
Tim
Editor : Redaktur