Kapolda Dinilai Lalai Awasi WNA di Tambang Sulut: Publik Desak Penindakan Tegas di Ratatotok, Mitra, dan Boltim

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews. Sulut,- Desakan publik terhadap kepolisian kembali menguat setelah maraknya aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di kawasan pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta sejumlah titik tambang di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Masyarakat menilai, di tengah gencarnya Operasi Samrat yang sedang dijalankan Polda Sulut, ada persoalan yang jauh lebih mendesak namun justru diabaikan: penguasaan area tambang oleh warga negara asing (WNA).

Sejumlah tokoh masyarakat menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak lalai mengawasi masuknya TKA ilegal di sektor pertambangan, terutama di lokasi-lokasi yang selama ini dikenal rawan pelanggaran izin tambang dan pelanggaran keimigrasian.

Baca juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?

“Pengawasan terhadap warga negara asing di Ratatotok seharusnya dilakukan tanpa kompromi. Yang terjadi justru kelengahan aparat dalam mengamati aktivitas tenaga kerja asing di kawasan tambang. Negara wajib hadir mengamankan seluruh lini pertambangan dari praktik pelanggaran keimigrasian,” tegas salah satu pemerhati tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini dinilai semakin memprihatinkan karena dugaan keberadaan TKA tanpa izin diduga berlangsung bersamaan dengan aktivitas penambangan yang tidak sepenuhnya memiliki legalitas. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur sanksi berat bagi pelaku pertambangan ilegal.

Dalam Pasal 158 UU Minerba dijelaskan:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Baca juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Dengan landasan hukum yang begitu jelas, publik mempertanyakan keseriusan aparat, khususnya Polda Sulut, dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.

Nama Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie pun ikut disorot. Warga menilai, Kapolda perlu memprioritaskan persoalan keberadaan WNA di sektor tambang, terutama di Mitra dan Boltim, yang kini disebut-sebut semakin dikendalikan oleh pihak asing.

“Hasil bumi itu harusnya dirasakan masyarakat pribumi, bukan dikuasai WNA. Jika terbukti ada yang melanggar hukum, aparat wajib bertindak. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” ujar masyarakat dalam pernyataan yang dikumpulkan dari berbagai sumber.

Baca juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran

Publik juga meminta Gubernur Sulawesi Utara untuk turun tangan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah dan aparat keamanan dinilai memegang peran penting untuk memastikan wilayah tambang tidak berubah menjadi ruang bebas bagi pelanggaran izin dan praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat lokal.

Tekanan publik terhadap pemerintah dan aparat kini semakin meningkat, dan masyarakat menunggu langkah konkrit, bukan sekadar penegasan di atas kertas.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru