Gubernur Yulius Selvanus Tegas Lindungi Rakyat, PKB Sulut Dipastikan Tak Naik di 2026

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menunjukkan respons cepat dan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026. Ia menegaskan, besaran pajak yang sempat dikeluhkan warga akan dikembalikan ke tarif semula.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius sebagai jawaban langsung atas keresahan masyarakat dan para wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Usai Temuan BPK dan Sorotan Dana BOSP, Kini Dugaan Pungutan PKL di SMKN 6 Manado Jadi Perhatian Publik

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius Selvanus, Rabu (7/1/2026).

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Yulius Selvanus untuk melindungi daya beli masyarakat serta memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada rakyat.

Gubernur Yulius memastikan Pemprov Sulut telah mengambil langkah konkret dengan menyiapkan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan agar masyarakat tidak terbebani.

Baca juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi mengenai potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

June menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam regulasi tersebut terletak pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.

Baca juga: MBG Mandek di Manado, Ribuan Siswa Tak Terima Makanan Bergizi: Ke Mana Aliran Anggarannya?

Kini kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelasnya.
Dengan skema baru tersebut, sistem otomatis berpotensi menaikkan pokok pajak PKB. Namun, berkat intervensi dan kebijakan cepat Gubernur Yulius Selvanus, Pemprov Sulut memastikan penyesuaian dilakukan agar masyarakat tetap terlindungi dan tidak dirugikan.

Kebijakan ini mendapat apresiasi luas sebagai cerminan kepemimpinan yang responsif, solutif, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru