BeritaInvestigasiNews.id. Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan perputaran dana hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang nilainya mencapai Rp992 triliun sepanjang periode 2023–2025. Temuan ini bukan sekadar angka fantastis, melainkan cerminan persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam sekaligus lemahnya pengawasan sistem keuangan nasional.
Dalam analisisnya, PPATK menemukan pola transaksi kompleks yang kuat mengindikasikan praktik pencucian uang dari aktivitas tambang emas ilegal. Dana hasil PETI diduga dialirkan melalui jaringan rekening dan entitas usaha berlapis sebelum akhirnya masuk ke sistem keuangan formal dan rantai perdagangan emas, sehingga asal-usulnya menjadi sulit ditelusuri.
Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Mitra, Empat Pemilik Senjata Angin Diamankan Kurang dari 24 Jam
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala masif, PETI juga meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang luas. Deforestasi, pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dan bahan berbahaya, serta meningkatnya risiko bencana ekologis terus menghantui masyarakat di sekitar wilayah tambang ilegal.
The Golden Laundromat dan Modus “Zombie Mining”
Besarnya nilai transaksi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana dana hampir seribu triliun rupiah dapat berputar selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi secara efektif oleh sistem pengawasan fiskal dan keuangan?
Dalam dunia forensik finansial, pola ini dikenal sebagai The Golden Laundromat, yakni teknik pencucian uang yang memanfaatkan celah regulasi serta lemahnya pengawasan lintas sektor. Salah satu modus yang disorot adalah “Zombie Mining”, praktik “menghidupkan kembali” status hukum emas ilegal.
Emas hasil PETI dari wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara diduga dilegalkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang sudah tidak aktif. Melalui skema yang kerap disebut “dokumen terbang”, emas ilegal disamarkan seolah-olah berasal dari tambang legal.
Di sejumlah smelter yang diduga tidak patuh aturan, emas ilegal tersebut dilebur bersama emas legal sehingga jejak asalnya lenyap, sebelum akhirnya masuk ke pasar global sebagai komoditas sah.
Pelarian Modal dan Kejahatan Keuangan Hijau
Masalah tidak berhenti pada pencurian sumber daya alam. Analisis PPATK juga mengindikasikan adanya capital flight atau pelarian modal ke yurisdiksi keuangan luar negeri seperti Singapura dan Hong Kong.
Melalui manipulasi ekspor antara lain dengan menyamarkan emas batangan sebagai perhiasan setengah jadi atau scrap gold, pelaku diduga menghindari pajak ekspor dan kewajiban hilirisasi. Praktik ini kerap disebut sebagai green financial crime, di mana keuntungan besar diraih dengan mengorbankan lingkungan dan kepentingan nasional.
Sementara kekayaan disimpan di luar negeri, Indonesia justru mewarisi hutan yang rusak, sungai tercemar merkuri, serta lubang-lubang tambang yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Nilai Rp992 triliun dinilai mustahil dihasilkan oleh aktivitas penambangan tradisional berskala kecil. Skala tersebut menunjukkan adanya operasi industri yang melibatkan alat berat, distribusi bahan bakar, serta logistik lintas wilayah.
Dalam konteks intelijen keuangan, dikenal adagium “follow the money, and you will find the power.” Masuknya alat berat ke kawasan hutan lindung tanpa pembiaran atau kelengahan pengawasan dinilai sebagai sesuatu yang sulit terjadi secara kebetulan.
Sorotan Aktivis: Indikasi Kolusi dan Kelemahan Sistemik
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, menilai temuan PPATK tersebut sebagai peringatan keras bagi negara.
“Jika benar perputaran dana sebesar ini terjadi tanpa penindakan yang efektif, maka ini menunjukkan persoalan mendasar dalam pengawasan dan penegakan hukum. Aktivitas dengan nilai sebesar itu tidak mungkin berlangsung secara acak, melainkan terstruktur,” ujar Jonathan dalam keterangan resminya, Kamis (05/02/2026).
Ia juga menyoroti masih maraknya PETI di Sulawesi Utara yang dinilainya menunjukkan pola berulang dan terorganisir.
“Di Sulawesi Utara, PETI tidak lagi bersifat insidental. Polanya berulang, melibatkan jaringan, dan tetap muncul meski telah dilakukan penertiban. Ini menandakan perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.
Menurut Jonathan, persoalan PETI telah berkembang menjadi masalah struktural yang memerlukan penanganan lintas sektor.
Baca juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
“Ketika praktik ilegal terus berulang dengan pola yang sama, yang perlu dievaluasi bukan hanya pelakunya, tetapi juga efektivitas sistem pengawasan dan koordinasi antar-lembaga. Tanpa penanganan yang menyentuh akar persoalan, PETI akan terus bermetamorfosis,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan yang jelas pada hukum dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Ujian Penegakan Hukum
PPATK diketahui telah menyampaikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus ini dinilai publik sebagai ujian penting dalam upaya memperkuat pemberantasan kejahatan di sektor sumber daya alam dan keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perkembangan penanganan data yang disampaikan PPATK.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo