BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Proses pengalihan jalan lingkar sepanjang 3,1 kilometer yang dibangun PT TTN/MSM dipastikan masih membutuhkan tahapan panjang sebelum dapat berstatus sebagai jalan nasional. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, ST, M.Eng, IPM, ASEAN.Eng, dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026), menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mengoptimalkan fungsi jalan nasional yang sudah ada. Ia menekankan bahwa jalan lingkar tersebut belum dapat menggantikan peran jalur utama karena proses administrasi dan legal masih berada pada tahap awal.
“Prosesnya masih berjalan. Saat ini kita tetap menggunakan jalan nasional yang ada sambil memastikan semua tahapan dilakukan dengan baik,” ujarnya.
BPJN Sulut mengapresiasi inisiatif PT TTN/MSM dalam membangun infrastruktur pendukung, di mana secara teknis jalan yang dibangun telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Namun demikian, Ringgo menegaskan bahwa kesesuaian spesifikasi fisik hanyalah salah satu bagian dari proses panjang menuju penetapan status jalan nasional.
“Secara teknis sudah terpenuhi, tapi untuk masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut masih membutuhkan proses administrasi dan kajian yang komprehensif,” jelasnya.
Baca juga: Wahyu Supriyo Winurseto, Insinyur Bina Marga di Balik Kokohnya Jalan Nasional Indonesia
Lebih lanjut, BPJN menegaskan bahwa mekanisme tukar guling aset akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta melalui proses audit dan verifikasi yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek kepemilikan dan legalitas aset berjalan transparan dan akuntabel.
Sikap kehati-hatian ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan infrastruktur nasional. BPJN juga memastikan bahwa jalan nasional yang saat ini beroperasi masih mampu melayani kebutuhan masyarakat, sembari terus dilakukan pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas secara optimal.
“Kita terus melakukan penyesuaian di lapangan untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar,” tambah Ringgo.
Baca juga: Ringgo Pastikan Proyek Ring Road III Terus Dikebut, Target Tuntas Hingga Winangun 2027
Hingga awal Februari 2026, usulan tukar guling tersebut masih dalam tahap pengkajian awal dan belum memasuki verifikasi lapangan secara menyeluruh sesuai standar Bina Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dengan demikian, BPJN mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan status jalan tersebut sebagai jalan nasional.
Langkah ini menunjukkan komitmen BPJN Sulut dalam memastikan setiap kebijakan infrastruktur tidak hanya cepat, tetapi juga tepat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo