Wenny Lumentut Buka Suara: Wisata Paralayang Agotey Dipastikan Ramah Lingkungan dan Legal Secara Hukum

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

Kabupaten Minahasa belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan penolakan sejumlah warga terhadap rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang. Namun di balik polemik tersebut, klarifikasi dari pihak pengembang justru menghadirkan perspektif baru yang menyejukkan.

Pengusaha yang juga pemilik lahan, Wenny Lumentut (WL), akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa lahan yang akan dikembangkan merupakan tanah perkebunan sah yang telah dimilikinya sejak kurang lebih 25 tahun lalu.

Baca juga: 10 Excavator Diamankan, Publik Tagih Pengungkapan Pemilik dan Pengendali PETI Garini

“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertipikat sejak 25 tahun lalu,” tegas WL.

Menurutnya, secara administratif Desa Agotey bukan merupakan kawasan hutan lindung, melainkan wilayah perkebunan yang selama ini dimanfaatkan untuk tanaman kelapa dan pertanian warga. Lokasi tersebut juga dikenal sebagai kawasan dataran tinggi yang memiliki potensi wisata, seperti Tetempangan Hill.

Menanggapi kekhawatiran warga terkait potensi kerusakan lingkungan, khususnya sumber mata air, WL memastikan bahwa secara geografis lokasi lahannya tidak memiliki keterkaitan dengan sumber air yang dimanfaatkan oleh wilayah lain.

“Air yang dipakai Koha Timur diambil dari Sungai Tateli. Sementara lokasi saya di Agotey sangat jauh dari aliran itu, bahkan harus melewati beberapa gunung,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kontur tanah di lokasi proyek justru mengarah ke wilayah Agotey Lemoh, sehingga tidak berpotensi mengganggu aliran air ke daerah lain.

Lebih jauh, WL memaparkan bahwa pengembangan wisata ini tidak dilakukan secara masif. Dari total lahan yang dimiliki, hanya sekitar 5 hektare yang akan dimanfaatkan untuk aktivitas paralayang.

Baca juga: Komitmen Keselamatan Jadi Prioritas, PT MSM Bangun Akses Alternatif Saat Ruas Jalan Mengalami Penurunan

Sementara sebagian lainnya akan ditanami sekitar 2.000 pohon durian dan kopi sebagai bagian dari upaya penghijauan dan penguatan ekonomi lokal.

Menariknya, sekitar 50 hektare lahan lainnya akan tetap dibiarkan alami tanpa dilakukan penebangan, sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

“Ini bukan proyek sembarangan. Kami tetap menjaga keseimbangan alam,” ungkapnya.

Sebagai bentuk transparansi, WL juga menunjukkan berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, titik koordinat sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta bukti bibit tanaman yang telah disiapkan.

Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal, WNA, dan Beking APH: Modayag Menunggu Aksi Nyata Penegak Hukum

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tak bertuan dan saat ini berada dalam pengawasan penjaga yang telah ditunjuk.

Di tengah dinamika yang berkembang, WL berharap masyarakat dapat melihat rencana ini secara objektif dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu utuh. Ia juga membuka ruang dialog sebagai bagian dari komitmen membangun secara transparan dan berkelanjutan.

“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung, dan semua jelas secara hukum,” pungkasnya.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru