Beritainvestigasinews.id, SURABAYA – Pelarian LL alias Pace, pria berusia 24 tahun yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan terhadap dua petugas valet di salah satu tempat hiburan di Surabaya, akhirnya berakhir.
LL memilih bersikap kooperatif dengan mendatangi Polrestabes Surabaya dan menyerahkan diri kepada penyidik Satreskrim pada Minggu (9/8/2026) malam. Ia datang dengan diantar oleh pihak keluarga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan setelah LL menyerahkan diri, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
David menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan LL sebagai tersangka.
"Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengonstruksi perkara. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, saudara LL ditetapkan sebagai tersangka," ujar David, pada Rabu (12/8).
Perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada 25 Juli 2026. Polisi sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Setidaknya terdapat delapan item barang bukti yang telah disita, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV serta sejumlah barang yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Dalam perkara tersebut, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian.
Berdasarkan keterangan LL kepada penyidik, kedua senjata tajam tersebut dibuang ke aliran sungai di kawasan Gunung Sari dan Genteng. Polisi masih melakukan pencarian untuk menemukan barang bukti tersebut.
David menegaskan, pencarian senjata tajam menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak.
"Untuk barang bukti senjata tajam masih kami lakukan pencarian. Keterangan dari tersangka, senjata tersebut dibuang di sungai kawasan Gunung Sari dan Genteng," jelasnya.
Dengan ditetapkannya LL, polisi kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.
David menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pesan tegas dari Kapolrestabes Surabaya agar segala bentuk aksi premanisme, kekerasan, maupun tindakan anarkis tidak ditoleransi.
"Kami diperintahkan untuk tidak mentoleransi aksi premanisme maupun aksi kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas David.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan kekerasan atau praktik penarikan kendaraan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan atau intimidasi.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga masih melengkapi barang bukti, termasuk mencari dua senjata tajam yang hingga kini belum ditemukan.
LL kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap dua petugas valet tersebut. Polisi menyatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
YAYUK
Editor : Yayuk