Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo - beritainvetasigasi.id - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bongkar perkara kasus penipuan dan penggelapan dan dibekuk 4 tersangka Insial H.T, L.T.W, F.A, dan S mereka semua berasal dari Pasuruan, Malang, Sidoarjo. Senin, (7/8/2023).
Menggelar Press Release Di halaman Mapolres Sidoarjo dihadiri, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya.
Baca Juga: Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan ke Polrestabes Surabaya, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Dihadapan awak Media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa berdasarkan menerima laporan tanggal 28/7/2023 SPKT. Dari saudara insial R. H terkait dugaan penipuan dan pelegelapan dengan objek perkara 1(satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik nopol W 1262 NJ dengan terlapor SDR. H.P serta pihak yang diduga penadah SDR. L.T.W, SDR. F.A, SDR. S.

Adapun adanya hasil laporan tersebut, ditindaklanjuti Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pengumpulan bukti surat hingga penyidik menetapkan 4(empat)orang sebagai tersangka.
"Itupun hasil pemeriksaan bahwa bermula tersebut tanggal 10/7/2023, Sdr. H.P melakukan sewa kendaraan unit mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik W 1262 NJ pada rental Zein Trans milik korban Sdr. R.H dengan perjanjian selama 7 (tujuh)hari dan saat itu diberikan uang muka Rp.1.000.000( satu juta rupiah )", ujar
Dan setelah itu, kendaraan itu dalam penguasaan Sdr. H.P ternyata dirinya membutuhkan uang untuk kepentingan pribadi nya dan selanjutnya menyuruh Sdr. L.T.W untuk mencari orang yang bisa menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp. 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah)
"Sementara itu tanggal 11/7/2023, Sdr. L.W.T menemui Sdr. F.A dan Sdr. S dengan tujuan mencari orang bisa gadai mobil tersebut", jelasnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kemudian Sdr. H.P dan Sdr. L.T.W menemui Sdr. S untuk menemui untuk menunjukan atau melihatkan berupa mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik W 1262 NJ, selanjutnya Sdr. S menghubungi Sdr. M (DPO) terkait dengan gadai mobil tersebut.
Bahkan Sdr. M(DPO) bersedia menerima Gadai mobil tersebut dengan kesepakatan seharga Rp 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) dengan potongan awal 10%. Dan dari transaksi tersebut Sdr. H.P menerima transfer Sdr. M(DPO) sebesar Rp 22.500.000(dua puluh dua juta lima ratus rupiah)
Bahkan setelah kendaraan tersebut berhasil dijaminkan atau digadaikan, selanjutnya Sdr. H.P memberikan uang kepada Sdr. L.T.W sebesar Rp. 600.000(enam ratus ribu rupiah) .sedangkan untuk Sdr. F.A dan Sdr. S dari Sdr. H.P Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan juga masing-masing Rp. 500.000(lima ratus ribu rupiah
"Modus operandi pelaku Sdr. H.P telah menjaminkan atau menggadaikan mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik yang sebelumnya di sewa pada rental ZAIN TRANS kepada orang lain tanpa seijin dari pemiliknya", imbuhnya.
Barang bukti yakni, 1(satu) Unit Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik, From perjanjian sewa-menyewa ZAIN TRANS tanggal 9/7/2023, BPKB Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik W 1262 NJ, 1(satu) unit handphone merk Techno warna biru, dan 1(satu) buah Handphone Samsung A13 warna hitam.
Baca Juga: Respon Cepat 110 Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Ploso Krembung
Atas perbuatannya tersangka Sdr. H.P dikenakan Pasal 378 KUHP(penipuan) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada nya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Ancaman hukuman pidana 4 Tahun.
"Adapun terhadap tersangka L.T.W, Sdr. F.A dan Sdr. S. Dikenakan Pasal 480 KUHP(pertolongan jahat atau Penadah) barang siapa membeli menyewa, menukar, menerima, gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.Ancaman hukuman pidana penjara 4 Tahun"pungkasnya.
Penulis : Susy
Editor : Redaktur