Beritainvestigasinews.id, Lamongan, - Kasus Korupsi pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan yang di tangani oleh KPK terus bergulir dan sudah ada penetapan 4 tersangka yang dimana diduga dari pihak swasta 3 orang dan 1 orang PNS dari Dinas PU Cipta Karya Lamongan, Selasa (26/9/23).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, angkat bicara terkait kasus pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan yang dimana seharusnya, tersangkanya buka hanya 4 orang dikarenakan terkait kasus tersebut juga diduga melibatkan Sekda Lamongan dan Ketua DPRD Lamongan pada saat itu.
Baca Juga: Diduga Bawa Nama Institusi, Aktivitas Oknum Polisi di Tambang Ratatotok Tuai Sorotan Tajam
Maka dari itu kami meminta kepada KPK untuk tetap profesional dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pemerintah kabupaten Lamongan dengan segera memanggil dan memeriksa Sekda Lamongan dan Ketua DPRD Lamongan pada saat itu.
Kami juga berkomitmen untuk terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas keakar-akarnya karna menurut kami apa yang di lakukan para tersangka adalah perbuatan yang sangat merugikan warga Lamongan.
Baca Juga: “BPK Bongkar Kejanggalan Proyek KONI Sulut: Anggaran Fantastis, Hasil ‘Kripik’, Berakhir Tragedi”
Kami juga mengajak Kepada Seluruh Warga Lamongan untuk terus aktif melaporkan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan dan jangan biarkan para koruptor berkeliaran bebas di kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Kejati Sulut Geledah Tambang Emas PT HWR dan Kantor ESDM, Dugaan Korupsi Menggurita Sejak 2005
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur