Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Dari sana diamankan satu orang tersangka inisial DAS (32) asal Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Baca Juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

Ditangkapnya Sales alat kesehatan itu karena diketahui juga nyambi pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan dilakukan anggota setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penjualan barang haram yang diduga dilakukan sales alat kesehatan ini.

Terbukti, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan padanya barang bukti 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan 1,226 gram, kotak rokok dan HP.

Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB didalam rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DAS.

“Sabu seberat 1,226 gram dalam 6 poket plastik yang siap edar berhasil diamankan oleh anggota,” jelas Kompol Suriah Miftah, Minggu (18/2/2023).

Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

Berdasarkan keterangan tersangka, yang dikutip memonews, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari laki-laki yang inisialnya H (DPO).

Narkotika itu didapat dengan cara membeli sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1.500.000,- dan sudah terbayarkan secara transfer.

“Sama seperti pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan uang,” pungkas Kasat Suriah.

Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan guna membekuk bandar diatasnya. Untuk pelakunya akan dijerattindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru