Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Polrestabes Surabaya mengadakan Konferensi Pers Rilis dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Tafficking) di gedung Pesat Gatra sekira pukul 11.00 Wib. Selasa, 14/05/2024.
Salah satu tersangka sebagai mucikari yang berhasil ditangkap petugas yaitu berinisial Y, 24 tahun, asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memaksa korban untuk melayani 20 tamu dalam sehari.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka Y dibantu oleh 6 (enam) tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai Admin atau Joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi M.
"Tersangka Y ini mempekerjakan 4 (empat) korban yang masih dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial sejak bulan Januari 2024, namun para korban tidak pernah menerima gaji seperti apa yang telah di janjikan oleh tersangka." Ucap AKBP Hendro.

Masih menurut AKBP Hendro, Apartemen hanya dijadikan basecamp, tiap hari sekira pukul 12.00 wib, tersangka mendatangkan ahli make up untuk merias para korban, lalu para korban berpindah menuju hotel yang sudah ditentukan oleh tersangka Y. Ke empat korban tersebut diantaranya berinisial MP, PR, 17 tahun, dan SA, PR, 16 tahun, serta V, PR, 16 tahun, serta NDA, PR, 15 tahun.
Setibanya di Hotel, tersangka Y memesan 4 atau 5 kamar, 4 kamar sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan 1 kamar dibuat untuk kantor para Admin atau Joki sebagai operator untuk mencari tamu di lobby hotel melalui aplikasi M.
Tarif yang ditetapkan kepada tamu untuk menerima pelayanan dari para korban sekitar Rp. 300.000, hingga Rp. 1.300.000,- tergantung negosiasi antara Admin atau joki dengan para pelangganya. Para admin atau Joki memperoleh komisi bervariasi, mulai dari Rp. 75.000,- hingga Rp. 450.000,- berdasarkan uang yang diihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut. Namun uang dari semua tamu dikuasai oleh tersangka Y, untuk para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya, dan tersangka Y selalu berdalih bahwa para korban masih mempunyai hutang kepada Y, untuk biaya akomodasi dari OKU Sumsel ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari. Sehingga para korban dipaksa oleh tersangka untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya.
Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis
Tentang Kronologi penangkapan para tersangka, Kasatreskrim AKBP Hendro menjelaskan, Kejadian bermula saat pelapor berinisial YW, PR, 40 tahun, alamat Donokerto Surabaya, bertemu dengan korban M yang meminta pertolongan akibat mengalami penganiayaan dari tersangka Y dan 6 orang admin atau joki, lalu pelapor mengantarkan korban ke kantor SPKT Polrestabes Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, dan gelar perkara, ditemukan adanya bukti permulaan yg cukup, sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah, sehingga penyidik meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka, selain kekerasan fisik terhadap anak, diduga ada tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Dengan dasar tersebut. Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang dipimpin oleh Kanit PPA AKP Rina Shanty Dewi sekira pukul 14.30 Wib melakukan penangkapan terhadap para tersangka, yaitu tersangka Y dan 6 orang bawahannya di Basecamp tersangka Y, yaitu Apartemen B di Surabaya. Selasa, 07/05/2024.
Para tersangka yang berhasil ditangkap petugas yaitu, YK, PR, 24 th, Oku Sumsel, RS LK, AM LK, SS, LK, RI, LK, AS, LK, EM LK (anak di bawah umur).Sedangkan barang bukti yang berhasil disita adalah 3 (tiga) lembar bill hotel E, 1 (satu) Unit Handphone iphone 11 pro max, Uang tunai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik
Selanjutnya barang bukti beserta korban dibawa ke ruang Gedung RPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, semua pelaku terancam hukuman penjara terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal hingga 10 tahun,” Pungkas AKBP Hendro Sukmono.
Samsul A.
Editor : Redaktur