Dijanjikan Gaji Menggiurkan di Luar Negeri, 5 PMI Jadi Korban Penipuan

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Singaraja, Bali - Dijanjikan Gaji Menggiurkan di Luar Negeri, 5 PMI Jadi Korban Penipuan. Seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.IK., M.H., didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, dan Kasi Humas Polres Buleleng dalam konferensi pers menyampaikan dugaan kasus TPPO pada hari ini Kamis (15/06/2023) waktu setempat di Mapolres Buleleng, terungkap PMI (Pekerja Migran Indinesia) yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan di Luar Negeri menjadi korban.

Peristiwa tersebut berawal pada saat korban Kadek R (23) mencari informasi pada tanggal 2 Oktober 2021 untuk dapat bekerja di Negara Turki kepada terduga pelaku Ketut Sariani (54) yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan Desa, Tejakula Buleleng, Bali saat itu terduga pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki.

Baca Juga: Warga Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan ke Polrestabes Surabaya, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Untuk meyakinkan korban, bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki, terduga pelaku menyampaikan bahwa anaknya NW (33), yang kawin dengan Warga Negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang Narkotika yang nanti akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di Negara Turki.

Dengan penyampaian terduga pelaku tersebut sehingga korban menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki dan pekerjaan yang dijanjikan terduga pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji perbulan sebesar 7 juta rupiah.

Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW yang tinggal di Turki dengan menggunakan visa Holiday, sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.

Sampai di Turki korban menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku NW dan saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan terduga pelaku, sehingga korban sering berganti-ganti profesi karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki.

Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.

Baca Juga: Warga Pakuniran Menjadi Korban Penipuan Modus Pinjam Uang dengan Jaminan Fiktif

Sedangkan korban lainnya yaitu Gede A (22) bersama dengan dua korban lainnya belum berangkat sampai sekarang, tetapi para korban telah menyerahkan uang sebesar 18 juta rupiah kepada terduga pelaku dan para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh terduga pelaku sampai saat ini.

Modus Operandi yang dilakukan terduga pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan, dan ditempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan.

Maka terhadap terduga pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas Tahun) tahun dan/denda paling banyak 600 juta rupiah, jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Disisi lain dari pihak BP3MI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke Luar Negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan, ucapnya.

“Ciri-ciri agen illegal yaitu tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan”, imbuhnya.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru