Beritainvestigasinews.id. Manado,-Proses pengambilan ijazah di SMA Negeri 2 Manado menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah siswa dan orang tua yang mengaku harus membayar sejumlah uang kepada pihak bendahara sekolah. Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada status kewajiban administrasi siswa yang bersangkutan.
Beberapa alumni mengaku kesulitan mengambil ijazah karena pihak sekolah menahan dokumen penting tersebut jika pembayaran belum dilunasi. Proses ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Saya baru bisa ambil ijazah setelah bayar Rp750 ribu lewat bendahara. Katanya itu untuk kekurangan pembayaran selama sekolah,” ujar salah satu alumni yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan legalitas pungutan tersebut. Banyak yang menilai bahwa ijazah sebagai hak siswa seharusnya tidak dijadikan alat tekan untuk memaksa pembayaran yang belum tentu sah secara aturan.
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar ini.
Jika terbukti melanggar aturan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang bertentangan dengan semangat pelayanan pendidikan yang adil dan bebas biaya tersembunyi.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo