Beritainvestigasinews.id, Pandeglang,17september 2025,- Seorang Kepala Dusun (KADUS) di Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten, DIDUGA Keras Merangkap jabatan Sebagai ketua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)Desa Setempat, Dugaan ini memunculkan polemik di Tengah Masyarakat, Karena Dinilai Berpotensi Menyalahi aturan administrasi pemerintahan Desa Dan melanggar peraturan Kementerian Pertanian (Permenatan) Nomor 67 Tahun 2016, Secara Eksplisit bahwa pengurus PokTan tidak boleh dari PNS atau perangkat Desa.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa Oknum KADUS Berinisial "EN". Aktif menjalankan tugas sebagai aparat Desa Sekaligus menjadi pengurus inti dalam struktur organisasi perkumpulan petani pemakai Air (P3A) yang seharusnya bersifat mandiri dan non-struktural.
Baca Juga: Guru Bersertifikasi Kemenag di Pamekasan Diduga Rangkap Jabatan, Jadi Pimpinan Partai Politik
"Seharusnya jabatan seperti ini tidak boleh di rangkap, karena P3A bukan bagian dari pemerintahan Desa dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan bahkan bisa ada dugaan miring pada kepala Desa karena telah menandatangani dan mengesahkan dua jabatan tersebut."ujar salah satu warga desa tunggal jaya yang enggan disebutkan namanya.(17/09/2025)
Saat awak media Beritainvestigasinews.id menyampaikan kepada sekdes Desa Tunggal Jaya Bahwa ketua kelompok P3A menghindari wartawan ketika ditemui di lokasi pekerjaan P3A di Dungus Balang dan Sekdes Desa Tunggal Jaya Saat menanggapi penyampaian awak media Beritainvestigasinews.id ,"piraku Si kadus Kitu"(bahasa Sunda)Red-Masa iya kadus bersikap begitu,"Dengan demikian maka semakin kuat dugaan bahwa diduga keras benar inisial"En",Rangkap jabatan. km
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait Belum memberikan klarifikasi resmi, LSM setempat yang tidak mau disebutkan namanya berharap pemerintah kecamatan dan instansi terkait daerah dan kabupaten segera melakukan evaluasi terhadap dugaan RANGKAP JABATAN tersebut demi menjaga integritas pemerintahan Desa agar tidak jadi bola liar asumsi publik dugaan KKN.
Tim/Red
Editor : Nugik Ramadhan